Bisnis.com, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka atas insiden karamnya KM Lestari Maju pada 3 Juli 2018 lalu yang mengakibatkan 35 korban jiwa.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, Ditkrimsus Polda Sulsel dengan Reskrim Polres Selayar dan Reskrim Polres Bulukumba menyimpulkan dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua tersangka yang kami tetapkan, yakni salah satu perwira di Pelabuhan Bira inisial KM yang ditengarai mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)," ungkap Dicky, Selasa (10/7/2018).
Selain KM, satu orang lainnya adalah AS yang merupakan nakhoda KM Lestari Maju. Keduanya tersangka dalam kasus kecelakaan KM Lestari Maju seusai menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dicky menjelaskan, pada kecelakaan maut itu KM selaku pejabat yang mengeluarkan SPB, disangkakan dengan pasal 303 sub pasal 117 UU RI No.17/2008 tentang Pelayaran. Juncto pasal 359 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
"Sementara, AS disangkakan dengan pasal 302 sub pasal 122 undang-undang RI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Juncto pasal 359 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," beber Dicky.
Diketahui, usai kecelakaan KM Lestari yang terjadi di perairan Kepulauan Selayar sejumlah kejanggalan juga mulai bermunculan ke permukaan. Salah satunya terkait manipulasi manifest.
Berdasarkan daftar manifest yang dirilis BPBD Kabupaten Kepulauan Selayar KM Lestari Maju yang melayani penumpang rute Pelabuhan Tanjung Bira Kabupaten Bulukumba-Pelabuhan Pamatata Selayar itu mengangkut 139 penumpang.
Adapun fakta di lapangan sebanyak 35 korban meninggal dunia, sementara korban selamat sebanyak 166 orang dengan rincian 47 orang dirawat di Rumah Sakit KH Hayyung Selayar, 56 orang dirawat Puskesmas Batangmata, dan Puskesmas Parangia dirawat 63 orang. Jadi secara total penumpang KM Lestari Maju yaitu 201 penumpang.