Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Ketenagakerjaan Sulut Bidik Pekerja Bukan Penerima Upah

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) meningkatkan sosialisasi dan edukasi untuk mendapatkan kepesertaan tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, MANADO—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) meningkatkan sosialisasi dan edukasi untuk mendapatkan kepesertaan tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Untuk menjamin tenaga kerja BPU, maka di setiap kesempatan baik di pasar, pemukiman padat penduduk dan di pusat keramaian, pasti akan melakukan sosialisasi akan manfaat ikut jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS-TK Sulut Asri Basir di Manado, Rabu (27/12/2017).

Asri mengatakan hampir semua pasar tradisional di Sulut sudah didatangi dan melakukan sosialisasi.

"Namun di tahun 2018, akan terus ditingkatkan lagi, sehingga semua pekerja BPU bisa dilindungi," jelasnya.

Tenaga kerja BPU di Sulut sangat banyak, katanya, dan baru sebagian kecil yang dilindungi oleh BPJS-TK.

Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang, sopir, tukang ojek, nelayan bahkan petani yang langsung menjual hasil pertaniannya di Pasar tradisional Kota Manado.

Dia mengatakan sosialisasi ini merupakan penjelasan tentang program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerjaan bukan penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan, dan ingin hadir lebih dekat kepada para pekerja yang waktunya susah mengakses BPJS Ketenagakerjaan.

Program yang ditawarkan oleh BPJSTK pada segmen BPU, dengan premi hanya Rp16.800 per bulan dan atau Rp560 per hari, maka mendapatkan perlindungan dan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Manfaatnyapun beragam, katanya, sebagai contoh apabila seorang pekerja telah terdaftar dan mengalami kematian (meninggal tanpa melihat penyebab kematian) maka santunan yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp24 juta belum lagi jika meninggal karena kecelakaan kerja maka santunan yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp48 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper