Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imigrasi Baubau Terima Izin Tinggal Kunjungan Warga Tiongkok 2.315 Permohonan

Kantor Imigrasi kelas-III Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) selama kurun waktu 2017 telah menerbitkan 3.033 paspor, jumlah itu naik dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 2.764 paspor.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, KENDARI — Kantor Imigrasi kelas-III Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) selama kurun waktu 2017 telah menerbitkan 3.033 paspor, jumlah itu naik dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 2.764 paspor.

Kepala Kantor imigrasi Baubau, Edisong melalui pesan WhatsApp diterima di Kendari, Kamis (21/12/2017) mengatakan dari jumlah itu mencakup penerbitan dan penundaan paspor, penerbitan izin tinggal keimigrasian, dan penegakkan hukum keimigrasian.

"Sementara jumlah penundaan penerbitan paspor di kantor Imigrasi Baubau periode 2017 yang diduga sebagai TKI illegal nonprosedural hanya dua permohonan," kata Edisong.

Lebih lanjut Edisong mengatakan, selain penerbitan dan penundaan paspor, pihaknya juga menerbitkan izin tinggal kemimigrasian berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 2.450 permohonan, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 175 permohonan, sementara izin tinggal tetap nihil.

"Mengenai pembagian asal usul kewargaan negara itu ada lima negara terbanyak penerbitan ITK dari Cina sebanyak 2.315 permohonan, Pakistan 24 permohonan, Malaysia 18, Britania Raya 16, serta Bangladesh 14 permohonan," ujaranya.

Sedangkan bentuk penerbitan ITAS lanjut dia, asal negara Cina sebanyak 145 permohonan, Amerika Serikat 12, Australia 12, Fhilipina dua dan Korea Selatan satu permohonan.

Edisong mengungkapkan, maksud kedatangan atau perpanjangan ITK tersebut di antaranya untuk pembicaraan bisnis sebanyak 2.319 permohonan, keperluan keluarga atau sosial 60 permohonan, serta ceramah atau seminar 38 permohonan.

Perpanjangan ataupun penerbitan ITAS dilakukan dengan beberapa alasan yaitu karena para pemohon merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) sebanyak 124 permohonan, dan anak -anak yang ikut orang tua Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 10 permohonan.

Ia juga menambahkan, selain menyangkut penerbitan paspor kantor Imigrasi Baubau juga melakukan penegakkan hukum keimigrasian berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebanyak 20 orang.

"TAK untuk laki-laki sebanyak 20 orang, perempuan nihil. Jenis TAK yang dikenakan meliputi pengenaan biaya beban sebanyak 18 orang, deportasi sebanyak dua orang dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 78 ayat 1 dan pasal 75 ayat 2 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemimigrasian," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper