Bisnis.com, BOGOR – Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor terus mendiskusikan rumusan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Raperda Bogor ini merupakan pembaharuan dari aturan sebelumnya yang sudah ada sejak tahun 2009.
"Pekan ini dibahas. Prosesnya sudah mulai Rapat Dengar Pendapat RDP dengan masyarakat, dengan stakeholder," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Jajat Sudrajat dalam keterangan pers, Selasa (19/12/2017).
Beragam aturan baru ditambahkan untuk memperketat konsumsi rokok, hingga ke ranah privasi. Salah satunya, larangan merokok bagi warga yang menerima BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), serta larangan merokok di ruang privat dalam hal ini termasuk rumah pribadi.
Jajat menyebutkan, kemungkinan besar wacana memasukkan kedua poin tersebut dalam perda KTR, batal. Menurutnya, Pemkot akan kesulitan menerapkan aturan tersebut di masyarakat.
"Tidak mungkin, itu ranah privasi kan. Memang masih dalam pembahasan, tapi kemungkinan besar tidak jadi masuk," ujarnya.
Sebelumnya, rencana mengenai pelarangan sampai ke wilayah privat warga ini sempat mencuat dan menuai kontroversi.
Walaupun berdampak kepada banyak pihak pembahasan peraturan tentang rokok tidak banyak diketahui sampai di mana pembahasannya.
Kabid Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Erna Nuraena mengatakan, pihaknya juga berencana menambahkan beberapa klausul dalam Perda KTR yang akan direvisi.
“Sebetulnya di revisi perda itu mau memasukkan rokok elektrik, yang kedua menambah satu tatanan lagi KTR, yaitu tempat umum seperti taman-taman yang akan diatur perwali. Ketiga, memasukkan persyaratan area merokok,” jelasnya.
Direktur Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Kurniasih yang ditemui terpisah, mewanti-wanti agar setiap Pemerintah Daerah teliti dalam membuat Perda.
Menurut Kurniasih, pihaknya masih sering kali menemukan Perda yang tak sesuai dengan koridor Perundang-Undangan. Untuk itu, setiap Rancangan Perda perlu dikawal bersama, terlebih oleh Pemerintah Pusat.
Pengawalan Perda tertuang dalam Pasal 89 Permendagri No 80 Tahun 2015 yaitu mengawal raperda dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga nomor registrasi.