Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian berpendapat bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau akan mempersulit pabrikan rokok dalam memeroleh bahan baku untuk produksi.
"Prinsipnya, menyulitkan industri," kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Abdul Rochim dalam siaran pers Senin (11/12/2017).
Saat ini, ada beberapa jenis tembakau yang tidak dapat tumbuh di Indonesia sehingga pabrikan terpaksa mengimpor tembakau dari negara lain.
Rochim mengaku paham bahwa ada kekhawatiran bahwa tembakau petani tidak dapat terserap sepenuhnya. Kendati demikian, ia mengajukan solusi lain, yaitu menaikkan biaya masuk impor tembakau.
"Jadi, tidak perlu melalui regulasi," kata Abdul.
Salah satu poin yang tercantum dalam permendag mewajibkan pelaku usaha untuk mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian agar dapat mengantongi izin impor dari Kemendag. Saat ini Kementan belum memiliki petunjuk teknis (juknis) terkait rekomendasi tersebut.
Rochim mengatakan, hal ini berpotensi menghambat proses produksi pabrikan.
"Prinsip industri kan, proses harus jalan terus. Tapi kalau gantung, nggak dapat bahan baku, kan pekerja menjadi sulit," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi), Suhardjo, mengatakan, permendag ini telah membonsai industri rokok nasional. Ia beralasan, beberapa jenis tembakau yang dibutuhkan industri memang tidak dapat tumbuh di Indonesia.
Ia juga mengkritisi aturan yang mewajibkan pelaku usaha yang melakukan impor tembakau untuk mengikuti pelaksanaan verifikasi oleh surveyor yang mana biayanya dibebankan pada pelaku usaha.