Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Pemajangan Rokok, Pemda Diminta Bijak

Larangan pemajangan rokok di tingkat ritel dalam Perda Bogor No. 12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dilihat dampaknya secara luas baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.

Bisnis.com, JAKARTA - Larangan pemajangan rokok di tingkat ritel dalam Perda Bogor No. 12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dilihat dampaknya secara luas baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.

Pengamat ekonomi STIE Kesatuan Syaifuddin Zuhdi menilai permasalahan KTR di Bogor harus dilihat secara holistik beserta dampaknya. "Salah satunya soal pelarangan pemajangan produk rokok. Pemerintah harus menyikapi ini dengan arif dan bijaksana,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (4/12/2017).

Syaifuddin mengatakan, aturan tersebut eksesif karena Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan masih memperbolehkan pemajangan produk rokok di tingkat ritel.

Perda KTR yang kedudukan hukumnya lebih rendah, katanya tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya, yaitu peraturan pemerintah.

Dalam siaran pers yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Rubaeah mengatakan sedang mengkaji 40 butir usulan revisi Perda KTR. Dia memastikan revisi tersebut tidak untuk meringankan larangan dalam perda, melainkan untuk lebih menguatkan dan mengembangkan larangan peredaran dan konsumsi rokok.

Rubaeah menambahkan, poin-poin yang diajukan dalam Rancangan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok adalah memasukkan shisha dan rokok elektrik sebagai rokok (ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah).

Lalu meniadakan asbak atau sejenisnya pada tempat yang termasuk area KTR (ayat [5] Pasal 6 diubah), serta menambahkan tempat-tempat umum lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota sebagai area KTR (Ketentuan ayat [2] Pasal 7 diubah).

Revisi Perda juga menghapus Ketentuan ayat (4) Pasal 8 karena sudah diatur di Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, menjelaskan definisi batasan area merokok “di luar pagar” (ayat [3] Pasal 10 , 11, 13, 14, 15 diubah), dan menambahkan setiap orang yang melanggar di TTU terancam pidana (Ketentuan ayat [1] dan ayat [4] Pasal 33 diubah).

Terkait hal ini, Syaifuddin berpendapat Pemkot Bogor seharusnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan industri hasil tembakau terkait proses pembahasan ini.

Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan bersifat adil, tidak semata-mata didasarkan sentimen terhadap industri tertentu, termasuk orang yang terlibat di dalamnya, seperti pedagang ritel, pekerja pabrik, bahkan petaninya.

"Jadi jangan sebelah pihak memutuskan peraturan di masyarakat. Itu [melibatkan semua stakeholder] harus. Kalau tidak begitu, peraturannya ketika diterapkan tidak akan berjalan baik," ujar Syaifuddin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : News Editor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper