Bisnis.com, JAKARTA - Pelarangan pemajangan produk rokok di toko ritel modern di Kota Bogor ditentang oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Ketua Departemen Mini Market Aprindo Gunawan Indro Baskoro menilai larangan pemajangan produk rokok tersebut berada di luar aspek yang diatur oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, Perda tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
"Kalau iklan diatur kami paham, tapi kalau display [pemajangan] ini aspek lain. Aspek penjualan yang langsung berpengaruh," kata Gunawan dalam ketarangan pers yang diterima Rabu (22/11/2017).
Pihaknya telah melakukan audiensi bersama Walikota Bogor Bima Arya di Balaikota, Selasa, 21 November 2017. Ia menyebutkan penurunan omzet mencapai 30% dialami sedikitnya 300 toko yang tergabung di Aprindo.
Pemerintah Kota Bogor sebenarnya masih memperbolehkan toko ritel menjual rokok dengan hanya memajang tulisan "di sini dijual rokok".
Menurut Gunawan, aturan tersebut sangat mempengaruhi antusiasme masyarakat yang akan membeli rokok di sana. Pengaruhnya semakin dirasakan pada beberapa bulan terakhir.
Pihak Aprindo juga menjelaskan bagian aturan di PP 109/2012 yang bertentangan dengan Perda KTR Kota Bogor.
Pada Pasal 50 ayat 2 dijelaskan bahwa "Larangan menjual, mengiklankan dan mempromosikan produk tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan produk tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok".
Walikota Bogor Bima Arya dalam keterangan pers tersebut menyatakan baru mengetahui kejanggalan tersebut sehingga akan melakukan komunikasi lebih lanjut pada pemerintah pusat.
Meski demikian, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Rubaeah memastikan larangan pemajangan produk rokok tetap berlaku tanpa terkecuali.
Ia beranggapan Perda KTR yang ditetapkan 2009 lalu mengacu pada Undang-undang Kesehatan Nomor 36/2009. "Selama Perdanya tidak dicabut atau direvisi larangannya tetap berlaku," katanya.