Bisnis.com, MANADO - Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menimpa dua mantan eksekutif PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
Melalui siaran pers, Allianz Life menyatakan bahwa alasan dihentikannya proses penyidikan oleh pihak kepolisian adalah karena tidak cukup bukti. Dalam keterangan itu disebutkan bahwa Allianz Life tidak membayar klaim kepada dua orang mantan pelapornya lantaran klaim tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam polis.
Pakar asuransi Hotbonar Sinaga mengapresiasi keputusan polisi mengeluarkan SP3 terhadap kasus Allianz Life karena substansi masalahnya memang berada di ranah hukum perdata.
Menurutnya, penggunaan UU Perlindungan Konsumen yang mengacu pada pidana menurutnya kurang tepat. Ke depan, kata Hotbonar, kasus semacam ini harus bisa diselesaikan di Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI).
"BMAI sudah terbiasa memutuskan sengketa seperti ini, karena BMAI dibuat oleh Dewan Asuransi Indonesia,” jelasnya dalam keterengan yang dikutip Senin (13/11/2017).
UU Perlindungan Konsumen, lanjut Hotbonar, tidak cocok untuk industri jasa. Walaupun ada poin-poin mengenai industri jasa di dalamnya, ia menilai tidak relevan untuk diterapkan, apalagi menggunakan UU tersebut untuk mempidanakan pihak tertentu.
“Saya mendengar bahwa DPR akan mengamandemen UU perlindungan konsumen tersebut, karena sudah 20 tahun UU tersebut tidak diamandenen. Saya mendukung upaya DPR untuk melakukan itu, karena tidak cocok untuk kondisi saat ini,” imbuhnya.
Penetapan status tersangka kepada mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling sempat membuat gempar industri asuransi.
Belakangan bahkan telah berhembus kabar bahwa kasus tersebut diduga ada kaitannya dengan praktek-praktek penipuan dalam klaim asuransi yang dilakukan oleh sekelompok orang.
Hal tersebut tidak ditampik oleh Direktur Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu. Dirinya mengungkapkan bahwa di dalam industri dengan regulasi yang sangat ketat pun, hal seperti itu masih tetap ada.
“Tidak salah jika perusahaan asuransi berhati-hati dalam mencairkan sebuah klaim. Terutama, jika terjadi klaim-klaim yang tidak wajar atau mencurigakan,” jelas Togar.
Sebelumnya, Head of Corp Communications Allianz Indonesia, Adrian DW menduga ada modus operandi yang digunakan untuk mencurangi polis asuransi Allianz sehingga pihaknya melaporkan beberapa nasabah ke Polda Metro Jaya.
Adrian menyebut, dilakukannya hal itu semata ingin mempertahankan hak dan citra Allianz Life serta melindungi kepentingan para nasabah, pemegang saham dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Allianz melaporkan balik lantaran menduga adanya klaim palsu dari nasabah. “Soal kelanjutan kita masih lakukan analisa dan evaluasi ini demi kasus itu ke depannya seperti apa,” jelas Argo.
Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo mengatakan bahwa model penipuan di asuransi banyak macamnya dan tidak hanya terjadi di industri asuransi jiwa.