Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tenun Ikat Tanimbar Mengantongi Sertifikat HKI

Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat mendapat Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkum HAM atas produk Tenun Ikat Tanimbar.
Perajin tenun./Ilustrasi-Antara
Perajin tenun./Ilustrasi-Antara

Bisnis.com, SAUMLAKI – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat mendapat Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkum HAM atas produk Tenun Ikat Tanimbar.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM MTB Etty Werembinan mengatakan Kemenkum HAM memberikan perlindungan Hak Indikasi Geografis atas Tenun Tanimbar dengan nomor pendaftaran ID G 0000000061 tanggal 11 Juli 2017, dan diserahkan melalui Lembaga Kebudayaan Daerah Kabupaten MTB di Saumlaki.

"Hak Kekayaan Intelektual yang dikeluarkan oleh Kemenkum HAM RI untuk tenun ikat Tanimbar adalah kategori indikasi geografis karena kepemilikannya bersifat komunal di mana kita tidak tahu siapa yang pertama memulai, milik siapa dan sifat komunal karena masyarakat di hampir seluruh wilayah Tanimbar membuatnya," katanya di Saumlaki, Jumat (27/10/2017).

Ia mengungkapkan, pengajuan Tenun Ikat Tanimbar untuk memperoleh HKI itu telah dilakukan sejak dua tahun lalu, dan melalui proses yang panjang mulai dari penelitian berkas hingga survei yang dilakukan oleh Satf Kemenkum HAM di wilayah MTB.

"Ada pemeriksaan subtantif sebanyak dua kali untuk meneliti apakah benar tenun itu milik orang Tanimbar dan tidak diduplikasi dari daerah di sekitarnya, karena ada juga tenun yang dimiliki oleh daerah sekitar seperti di Kupang, Lombok, dan Flores," katanya.

Menurut Etty, usulan itu awalnya diinisiasi oleh pihaknya bekerja sama dengan Lembaga Kebudayaan Daerah (LKD), namun karena ada perubahan regulasi maka pemohonnya tidak bisa diajukan oleh Pemkab melainkan oleh LKD.

Sertifikat HKI itu melindungi warisan budaya serta melindungi pengrajin tenun Tanimbar dari adanya praktek duplikasi pihak lain atau dari orang yang ingin mencari keuntungan dari tenun Tanimbar dan berada di luar daerah Tanimbar.

Selain itu, juga merupakan tindaklanjut terhadap SK Mendikbud yang menetapkan tenun ikat Tanimbar/tais pepete sebagai salah satu warisan budaya Indonesia. Perlindungan Hak Indikasi Geografis diberikan selama karakteristik khas dan kualitas yang menjadi dasar bagi perlindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : News Editor
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper