Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Minta Kenaikan Cukai Rokok Pertimbangkan Efek Domino

Kalangan asosiasi industri tokok menilai kenaikan tarif cukai rokok secara eksesif akan berdampak domino terhadap industri dan pendapatan negara.
antara
antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan asosiasi industri tokok menilai kenaikan tarif cukai rokok secara eksesif akan berdampak domino terhadap industri dan pendapatan negara.

Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret-Kretek Indonesia (MPSI), Djoko Wahyudi mengatakan kenaikkan tarif cukai rokok memaksa MPSI menaikkan harga jual rokok minimal 5% dari harga saat ini.

Senada dengan Djoko, Ketua Umum AMTI Budidoyo menegaskan, hendaknya kebijakan cukai harus rasional dengan mempertimbangkan kelangsungan bisnis industri hasil tembakau.

"Kami sangat menolak kenaikan cukai yang eksesif [target kenaikan tarif CHT sebesar 8,9% di 2018], mengingat industri tembakau merupakan industri padat karya yang melibatkan jutaan orang dari hulu hingga hilir disamping juga sebagai sumber utama penerimaan cukai negara," unjarnya dalam keterangan pers, Minggu (15/10/2017).

Kenaikan cukai, lanjutnya, harus mempertimbangkan kemampuan industri, dimana saat ini industri terus turun volumenya dalam 4 tahun terakhir (terakhir 2016 mencapai 342 miliar batang, turun dari 348 miliar batang di tahun 2015). Tahun ini per Juli 2017 volume turun 8 miliar batang dibanding tahun 2016.

Budidoyo meminta agar Industri rokok tidak dibebani secara terus menerus dengan kenaikan cukai yang terlalu tinggi seperti yang terjadi di tahun 2016 yang mencapai 15% dan 10.5% di tahun 2017. Saat ini beban pajak sudah mencapai 60% harga rokok (termasuk pajak rokok dan PPN Hasil Tembakau).

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Sudarto menegaskan, kenaikan tarif cukai yang eksesif dipastikan akan mempercepat kematian industri hasil tembakau. Hal ini tentu akan memengaruhi penghidupan ratusan ribu buruh pekerja di pabrik rokok dan pelaku ritel pasar.

"Kami meminta pemerintah, dalam menentukan tingkat cukai untuk mempertimbangkan masalah ketenagakerjaan, khususnya nasib buruh rokok," ujar Sudarto.

Menurutnya, wacana pemerintah menaikkan tarif cukai sebesar 8,9% akan semakin membebani produsen rokok. Karena secara otomatis akan terjadi penurunan produksi dan pasar, yang akan berimbas kepada kesejahteraan buruh.

“Jika kenaikan tarif cukai rokok terlalu tinggi seperti tahun ini, maka penjualan semakin sulit dan otomatis pabrik akan mengurangi jumlah pekerjanya." imbuh Sudarto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : News Editor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler