Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Allianz Utama melalui Head of Corporate Communications, Adrian DW, menegaskan bahwa kasus Ibu Mariana pemilik Toko Sony Vaio Pekanbaru, Riau, sudah selesai di Mahkamah Agung sejak tahun 2015.
Seperti diketahui, Ibu Mariana melaporkan PT Asuransi Allianz Utama ke Mabes Polri, Selasa (10/10/2017), karena merasa klaim asuransi tidak diproses. Klaim tersebut berhubungan dengan Toko Sony Vaio milik Mariana yang dibobol maling pada tanggal 30 November 2010, 18 April 2011 dan 23 April 2011.
“Allianz Utama telah mengetahui perihal laporan terkait penolakan klaim dari Ibu Mariana. Dalam hal ini, kami sangat menghormati hak nasabah untuk mengajukan banding atas keputusan klaim yang telah kami berikan. Maka dari itu, kami telah mengambil dan menaati prosedur hukum yang diperlukan sesuai dengan yang berlaku di Indonesia,” kata Adrian dalam keterangan pers Rabu (11/10/2017).
Adrian menyayangkan masalah ini kembali mencuat. Padahal, lanjutnya, Allianz Utama telah menerima putusan yang berketetapan hukum dari Mahkamah Agung yang telah menolak dan membatalkan keputusan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menginstruksikan Allianz Utama untuk membayar seluruh jumlah klaim beserta bunga atas keterlambatannya, seperti yang dituntut oleh nasabah.
Sebelumnya, Mariana melaporkan pihak Allianz ke Bareskrim Polri karena merasa dirugikan setelah klaimnya ditolak. Sejumlah petinggi Allianz dilaporkan atas dugaan tindak pidana penjualan produk tidak sesuai dengan keterangan atau etiket.