Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cair H-10, Makassar Bagi THR Rp60 Miliar, Honorer Tidak Kebagian

Proses pencairan THR untuk para ASN ini sudah dalam tahap finalisasi.
Ilustrasi THR./Ist
Ilustrasi THR./Ist

Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalokasikan anggaran sebesar Rp60 miliar untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahannya, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Dakhlan mengungkapkan proses pencairan THR untuk para ASN ini sudah dalam tahap finalisasi, dengan jaminan penerimaan THR tepat waktu yaitu pada H-10 sebelum hari raya Idulfitri. 

"Sementara kita proses Perwali-nya, setelah itu baru kita bayarkan (THR). THR ini tentu sebagai upaya kami memastikan kesejahteraan para pegawai negeri di lingkup Kota Makassar," ucapnya kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).

Meskipun begitu, anggaran tersebut tidak diperuntukkan untuk pegawai yang berstatus sebagai honorer. Sehingga para honorer lingkup Pemkot Makassar pun dipastikan tidak akan menerima THR.

Dakhlan menyatakan bahwa saat ini memang tidak ada alokasi khusus untuk THR pegawai honorer, sesuai ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Apalagi di Makassar juga tidak ada juknis yang mengatur tentang hal tersebut.

"Tidak ada untuk honorer, jadi ASN yang kita anggarkan dulu. Dalam APBD juga tidak teranggarkan, cuma untuk ASN," terang Dakhlan. 

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas menyebut, tenaga honorer tidak akan mendapatkan THR tahun ini, merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah soal THR.

Dia mengatakan, kategori yang menerima THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler