Bisnis.com, PALU - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah terus menggencarkan kampanye pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai, guna mengurangi produksi sampah plastik yang dapat merusak lingkungan dan kesehatan dalam jangka panjang.
"Sampah plastik sulit di daur tanah, dan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan makhluk hidup lainnya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu Moh Arif saat konferensi pers mengenai edaran pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai, di Palu, Rabu (26/7/2023).
Ia menjelaskan, Pemkot Palu telah memiliki regulasi pengendalian sampah plastik, melalui Peraturan Wali Kota Palu Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam, maupun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.
Penanganan sampah, kata dia, merupakan salah satu program prioritas Pemkot Palu dalam mewujudkan Palu sebagai kota bersih, aman dan nyaman di kunjungi semua orang.
Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor: 100.3.4.3/2591/DLH/2023 tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam, merupakan bentuk komitmen pemerintah setempat dalam meminimalisasi sampah.
"Sebelum kebijakan ini ditetapkan pada akhir Agustus 2023, maka kami menyosialisasikan edaran ini ke seluruh lapisan masyarakat untuk diketahui dan di patuhi," ujarnya.
Baca Juga
Ia mengemukakan, guna optimalisasi kampanye terhadap ketentuan ini, pihaknya berkolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), baik di lingkungan Pemkot Palu, pemerintah provinsi maupun instansi vertikal.
Selain itu, bagi pedang pemilik atau pengelola toko maupun pusat perbelanjaan yang melaksanakan kegiatan di Ibu Kota Sulteng diimbau tidak menggunakan kemasan plastik sekali pakai saat transaksi jual beli, sebagai wadah tempat barang bawaan.
"Pedagang, pemilik toko, rumah makan maupun tempat-tempat pusat perbelanjaan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan, sekaligus mengampanyekan kebijakan ini, dan warga berbelanja sebaiknya membawa kantong belanja yang ramah lingkungan," tutur Arif.
Pemkot Palu juga akan menerapkan sanksi administrasi sesuai Perwali Nomor 40 Tahun 2021, berupa sanksi tertulis, uang paksa dan pencabutan izin usaha bagi pedagang, pemilik toko atau pusat perbelanjaan yang kedapatan dengan sengaja melanggar surat edaran ini.