Bisnis.com, MANADO--Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (OPP Covid-19) di Sulut, Selasa (14/4/2020).
Diterbitkannya Pergub tersebut bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran COVID-19, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19, dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran COVID-19.
"OPP Covid-19 dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Provinsi Sulawesi Utara," demikian bunyi salah satu ketentuan dalam Pergub tersebut.
Pembatasan aktivitas di luar rumah yang dimaksud meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan lainnya, aktivitas di tempat kerja, kegiatan keagamaan di tempat ibadah, kegiatan di tempat umum, kegiatan sosial budaya, dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Kegiatan belajar di sekolah dan bekerja di kantor dihentikan sementara dan wajib diganti dengan belajar di rumah dan bekerja di rumah. Demikian pula dengan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.
Selain itu, di dalam Pergub juga diatur mengenai pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama OPP Covid-19. Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya. Bantuan sosial diberikan dalam bentuk bahan pokok atau bantuan langsung tunai.
Para pelaku usaha dan karyawan atau operator moda transportasi darat yang terdampak pelaksanaan OPP Covid-19 juga akan diberikan insentif atau bantuan sosial.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Sulut Steaven Dandel mengatakan bahwa hingga saat ini Sulut belum mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurutnya, pengajuan PSBB tidak serta merta bisa dilakukan karena terdapat sejumlah indikator yang harus dipenuhi.
"Pengajuan PSBB harus berdasarkan penilaian ada beberapa indikator yang harus dipenuhi. TIdak serta merta ketika ada 17 kasus positif bisa ajukan PSBB," kata Steaven, Selasa malam (14/4/2020).