Bisnis.com, MANADO—Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat saat ini ada 324 orang korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya napza yang tengah menjalani rehabilitasi di Gorontalo.
Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba mengatakan bahwa, jumlah korban tersebut dapat terus bertambah apabila tidak dilakukan pencegahan secara masimal.
“Kenapa ini harus dilakukan secara bersama-sama? Karena kita lihat yang terjadi sekarang ini, semakin hebat aparatnya, semakin lihai juga jaringan narkoba ini,” katanya dalam rapat koordinasi daerah rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan napza (KPN) di Gorontalo, dikutip dari siaran pers, Senin (13/5/2019).
Dia menguraikan, Pemprov Gorontalo telah melakukan upaya untuk mencegah peredaran napza melalui instruksi Gubernur nomor 1379 tahun 2018, tentang implementasi rencana aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika 2018--2019.
Pemerintah, lanjutnya, juga telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2019 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA).
“Memang, seharusnya Perda dahulu karena Gubernur Rusli Habibie dan Wakil Gubernur Idris Rahim ingin Gorontalo bisa bebas dari penyalahgunaan narkoba, maka segera dikeluarkan instruksi Gubernur terlebih dahulu,” katanya.
Darda mengharapkan, kesadaran dari semua pihak baik pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Gorontalo dapat berfokus dan serius menangani masalah narkotika di Provinsi Gorontalo. Pasalnya, dia menilai dampak ekonomi dan sosial penyalahgunaan narkoba sangat besar.