Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) menunjukkan adanya peningkatan tren permohonan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Selatan dalam 3 terakhir.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Priyadi mengatakan, permohonan Kekayaan Intelektual (KI) pada 2017 sebanyak 308 permohonan dan pada 2018 menjadi 392 permohonan.
"Pendaftaran KI melalui Kanwil Kemenkum dan HAM Sulawesi Selatan meningkat, pada 2015 sebanyak 118 permohonan dan pada 2016 itu 173 permohonan," kata Priyadi dari siaran pers Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dikutip Bisnis, Sabtu (4/5/2019).
Dia mengatakan, pertumbuhan permohonan KI itu berarti masyarakat Sulsel sudah banyak mulai menyadari pentingnya perlindungan KI untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Hal itu dipaparkannya dalam kegiatan peningkatan kualitas pemeriksaan dan penegakan hukum KI di Indonesia bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) dari 2015 hingga 2020.
Kanwil Kemenkum dan HAM mencatatkan Makassar dipilih untuk kegiatan seminar perlindungan dan pemanfaatan KI yang diadakan di universitas, industri dan usaha kecil menengah.
Dalam seminar tersebut, Kanwil Sulsel juga mengadakan konsultasi teknis untuk membantu para pemohon sekaligus menyampaikan informasi terkait permohonan KI seperti perubahan jenis tarif PNBP Pelayanan KI termuat dalam PP No. 28/2019 yang telah diberlakukan pada 3 Mei 2019 kemarin.