Bisnis.com, MAKASSAR -- Otoritas Jasa Keuangan menunggu pengajuan resmi dari Bank Sulselbar untuk menjadi bank devisa. Bank tersebut dinilai sudah layak menjadi bank devisa guna lebih mengoptimalkan potensi Sulawesi Selatan terkait aktivitas valuta asing.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulampua Zulmi mengatakan Bank Pembangunan Daerah (BPD) milik Pemerintah Daerah (Pemda) se-Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Barat (Sulbar) itu sudah memasukkan rencana menjadi bank devisa dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) 2019.
Dalam RBB itu, Bank Sulselbar telah merancang tahapan menuju bank devisa melalui penyiapan infrastruktur penunjang, termasuk sistem, Standard Operating Procedure (SOP), maupun ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Apalagi, memang dari skala usaha bank dan potensi daerah sudah selayàknya Bank Sulselbar menjadi bank devisa," tuturnya kepada Bisnis, Minggu (24/3/2019).
Kendati demikian, lanjut Zulmi, otoritas masih menunggu pengajuan resmi dari Bank Sulselbar untuk beroperasi sebagai bank devisa. Bank tersebut diwajibkan memenuhi sejumlah aspek sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Selain itu, Bank Sulselbar diharapkan menyusun secara matang dan komprehensif perencanaan kegiatan usaha dalam bentuk valuta asing (valas) sehingga lebih optimal jika ke depannya mengantongi persetujuan dari otoritas.
Sebagai informasi, terdapat tiga aspek utama yang harus dipenuhi sebuah bank untuk menjadi bank devisa, yakni modal inti minimal Rp1 triliun, tingkas kesehatan bank komposit 2 dalam 18 bulan terakhir, serta rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) minimal 10%.
Kemudian, terdapat pula sejumlah persyaratan untuk bank sebelum mengajukan permohonan kegiatan usaha dalam valas kepada otoritas, yakni studi kelayakan mencakup potensi ekonomi maupun pasar serta proyeksi pertumbuhan neraca maupun tingkat persaingan bank dalam aktivitas valas.
Selanjutnya, kesiapan penerapan manajemen risiko atas kegiatan valas, SOP, kesiapan struktur organisasi, SDM dan Teknologi Informasi (TI), rencana penerapan Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), hingga kesiapan korespondesi bank di luar negeri.
Zulmi menguraikan seluruh dokumen terkait persyaratan tersebut akan ditelaah oleh OJK untuk sebelum memutuskan memberikan persetujuan maupun penolakan atas permohonan bank untuk melakukan kegiatan usaha valas. Keputusan persetujuan maupun penolakan bakal diterbitkan OJK paling lama 60 hari kerja terhitung jika dokumen yang diterima telah lengkap.
Adapun bank yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas diwajibkan mulai melakukan kegiatan usaha dalam valas paling lama 6 bulan setelah persetujuan diberikan. Jika melampaui tenggat waktu tersebut, maka persetujuan dari OJK dinyatakan tidak berlaku.
Sebelumnya, Direktur Utama Bank Sulselbar Andi Muhammad Rahmar mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sebagai bank devisa untuk kemudian diajukan ke OJK.
"Kami juga sudah menggandeng Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) untuk lebih mempercepat perampungan seluruh hal yang dibutuhkan untuk persyaratan menjadi bank devisa," ujanya.
Bank Sulselbar telah memenuhi kewajiban tingkat kesehatan bank maksimal di komposit 2 dalam kurun waktu 18 bulan terakhir sejak Desember 2017. Persyaratan terkait kepemilikan modal inti minimal Rp1 triliun juga telah dipenuhi, dengan posisi modal inti perseroan menyentuh Rp2,8 triliun per Desember 2018.
Untuk persyaratan pada aspek rasio KPMM, Bank Sulselbar telah berada di level 23,69% per Desember 2018, atau lebih dari patokan yang dipersyaratkan otoritas, yakni 10%.
Menurut Andi Rahmat, pengajuan izin ke OJK ditargetkan dilaksanakan pada semester II/2019.
OJK Tunggu Pengajuan Izin Bank Devisa dari Bank Sulselbar
Otoritas Jasa Keuangan menunggu pengajuan resmi dari Bank Sulselbar untuk menjadi bank devisa. Bank Sulselbar dinilai sudah layak menjadi bank devisa.
Sementara itu, Senior Faculty LPPI Elis Mudjiwati menyatakan pihaknya mulai melakukan pendampingan intensif terhadap Bank Sulselbar secara efektif per 20 Maret 2019. Langkah awal dalam pendampingan itu adalah penyusunan Feasibility Study (FS) kegiatan usaha dalam valas.
Secara terperinci, LPPI juga menyediakan konsultasi penyiapan manajemen risiko valas, SOP bank devisa, penerapan program APU PPT, hingga fasilitasi korespondensi Bank Sulselbar dengan bank luar negeri.
"Pendampingan yang kami lakukan tidak hanya terbatas pada persiapan, tetapi juga saat Bank Sulselbar mengantongi izin valas dari otoritas,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Annisa Margrit
Topik
Konten Premium