Bisnis.com, MANADO—Proses pengajuan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang memakan waktu lama membuat produksi perikanan Sulawesi Utara belum maksimal. Namun, bantuan kebijakan dari pemerintah daerah mulai membuahkan dampak positif.
Ketua Asosiasi Nelayan Pajeko Sulawesi Utara Lucky Sariowan mengatakan bahwa proses perpanjangan SIPI untuk kapal dengan ukuran di atas 30 tonase kotoratau gross tonage (GT) membutuhkwan waktu lama. Hal itu membuat para nelayan beralih kepada kapal dengan ukuran GT lebih kecil.
“Sekarang banyak [nelayan] yang beralih, kapal yang paling banyak beroperasi sekarang justru yang 30 GT ke bawah karena izinnya lebih gampang, tidak ribet,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (22/3/2019).
Dia menjelaskan, untuk kapal dengan ukuran 30 GT ke bawah proses perpanjangan izin SIPI dapat dilakukan di Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Sementara itu, pengurusan izin untuk kapal berukuran di atas 30 GT harus diselesaikan di Kementrian Kelautan dan Perikanan.
Menurutnya, pengajuan izin yang lebih mudah membuat para nelayan memilih beralih kepada kapal dengan ukuran lebih kecil. Meski demikian, kapal dengan ukuran besar masih dapat melaut dengan menggunakan surat keterangan (suket) melaut sementara yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.
Dari sekitar 30 kapal berukuran di atas 30 GT di Manado, hanya tinggal dua kapal yang izinnya belum rampung. Dua kapal tersebut, lanjutnya, sudah lebih dari 7 bulan mengurus perizinan tersebut dan masih mengandalkan suket yang harus diperpanjang setiap 2 bulan untuk menangkap ikan.
Dia menerangkan, jumlah kapal penangkap ikan Manado mencapai sekitar 220—250 kapal. Mayoritas kapal berukuran di bawah 30 GT, sedangkan ukuran kapal terbesar adalah 90 GT. Secara umum, lanjutnya, masih ada sekitar 20% kapal penangkap ikan yang belum memperoleh SIPI.
Menurutnya, kebijakan kementrian yang mengambil alih perizinan untuk kapal di atas 30 GT dari kewenangan provinsi cukup memberatkan nelayan. Dia berharap, proses perizinan tersebut dapat dikembalikan ke daerah.
“Seharusnya Kementrian itu kembalikan izin perpanjangan di daerah itu, bukan berarti perpanjangan di daerah akan bermain negatif, kalau tidak percaya simpan orang untuk mengawasi, karena kalau seperti itu tidak efektif kalau menurut saya,” ujarnya.
Sepanjang 2018, industri perikanan sulut tumbuh positif dengan total produksi ikan mencapai 870.252,94 ton atau mencapai 103,23% dari target. Dibandingkan tahun sebelumnya, total produksi tersebut mengalami pertumbuhan 6,36%.
Pertumbuhan positif tersebut, melanjutkan tren pertumbuhan yang dimulai pada 2017 dengan total produksi perikanan mulai mencapai kisaran 800.000 ton. Pada 2015 dan 2016, total produksi perikanan Sulawesi Utara masih tertahan di kisaran 700.000 ton per tahun.
Lucky menuturkan, pertumbuhan tersebut didorong oleh kebijakan gubernur yang mengeluarkan suket melaut sementara untuk nelayan. Menurutnya, tanpa kebijakan itu suit membayangkan hasil produksi perikanan akan mencapai level tersebut.
Meski mulai tumbuh, menurutnya tren peralihan nelayan yang lebih banyak menggunakan kapal dengan ukuran tonase kotor kecil membuat hasil produksi belum maksimal. Keterbatasan kemampuan kapal, dan faktor cuaca membuat hasil tangkapan terbatas.
“Paling maksimal kapal kecil itu 10 ton per minggu, bak dia kan terbatas, kalau 30 GT ke atas dia kan bisa lebih. Jarak penangkapan ikan makin jauh, sekarang di atas 2 mil. Apalagi mau pakai 30 GT ke bawah, tinggi gelombangnya sekarang 3—5 meter,” ujarnya.