Bisnis.com, MANADO—Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu, Sulawesi Utara, mengampanyekan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak pengasilan tahunan orang pribadi melalui kegiatan Spectaxcular pada Minggu (17/3/2019).
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu Denny Tri Satrianto mengatakan, tujuan acara ini adalah untuk mengampanyekan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Tahunan Orang Pribadi secara elektronik.
Dia menyampaikan, masyarakat dapat melakukan pelaporan melalui e-Filing dan eForm, serta melakukan pembayaran secara elektronik melalui e-Billing yang dapat diakses melalui laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
“Setiap 31 Maret adalah batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Pelaporan e-Filing dan pembayaran dengan e-Billing akan memudahkan masyarakat melaksanakan kewajibannya secara efisien dan mengurangi beban administrasi,” ujarnya sebagaimana dikutip dari siaran pers, Minggu (17/3/2019).
Kemudahan dari penyampaian SPT melalui e-Filing dan e-Form maupun pembayaran menggunakan e-Billing, lanjutnya, memungkinkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya di mana saja dengan mudah.
Dia mengharapkan, acara ini dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Kotamobagu untuk melaporkan pajak, harta dan hutang dalam SPT Tahunan WP OP meningkat dari tahun tahun sebelumnya.