Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Stimulan Segera Turun, 34.216 Rumah Rusak Palu Diverifikasi

Pemerintah mulai meverifikasi rumah-rumah yang rusak di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah tersebut sebagai persiapan pencairan dana stimulan untuk para korban bencana alam.
Fakta dan data gempa Palu-Donggala Senin 1 Oktober 2018./Bisnis-Radityo Eko
Fakta dan data gempa Palu-Donggala Senin 1 Oktober 2018./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, PALU--Tim Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dibantu tim assessment Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu mulai meverifikasi rumah-rumah yang rusak di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah tersebut sebagai persiapan pencairan dana stimulan untuk para korban bencana alam.

Verifikasi dilakukan untuk menentukan tingkat kerusakan rumah akibat bencana gempa bumi, tsunami dan likuefaksi untuk selanjutnya memperoleh bantuan dana stimulan atau dana perbaikan rumah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pemerintah pusat menyediakan dana stimulan untuk perbaikan rumah rusak dan masih berada pada zona aman likuefaksi dan tsunami, masing-masing kategori rusak berat Rp50 juta, rusak sedasng Rp25 juta dan rusak ringan Rp10 juta.

"Oleh karenanya, diminta kepada masyarakat yang rumahnya rusak dan telah melaporkan kepada pihak kelurahan agar tidak meninggalkan rumahnya saat tim verifikasi datang. Jadwal kunjungan tim sudah ditetapkan," kata Ketua Satuan Tugas Validasi Data Kota Palu, Arfan, Selasa (5/3/2019).

Keberadaan pemilik rumah saat tim verifikasi datang sangat penting untuk memastikan dan mencocokkan data pemilik rumah berdasarkan informasi yang sudah dilaporkan sebelumnya kepada pihak kelurahan dengan dokumen kepemilikan rumah yang diperiksa oleh tim verifikasi nanti.

"Pemilik rumah harus memperlihatkan dokumen kepemilikan rumahnya kepada tim verifikasi nanti seperti sertifikat kepemilikan rumah atau surat keterangan kepemilikan rumah," jelasnya.

Jika dokumen-dokumen tersebut hilang saat bencana atau belum sempat dibuatkan dokumen kepemilikan rumah maka pemilik rumah dapat mengurusnya di Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu.

"Kalau yang belum sempat membuat dokumen kepemilikan rumah dapat meminta surat keterangan kepemilikan rumah di kelurahan dengan syarat disaksikan oleh tetangga-tetangganya. Yang dokumen kepemilikan rumahnya hilang dapat melapor ke Kantor ATR/BPN. Ada arsipnya di situ," ucapnya.

Berdasarkan jadwal yang diperlihatkan Arfan, verifikasi rumah rusak dilakukan mulai Senin (4/3/2019) sampai Sabtu (15/6/2019). Selama kurun waktu tersebut sebanyak 34.216 bangunan rusak akan diverifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper