Bisnis.com, MAKASSAR - Pajak yang dikenakan untuk kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor atau yang dikenal sebagai pajak progresif yang diterapkan di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dinilai paling terendah di Indonesia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Tautoto Tanaranggina di Makassar, Rabu (30/5/2018) menyebut pajak progresif untuk kendaraan bermotor kedua berlaku sebesar dua persen, ketiga 2,25 persen, keempat 2,5 persen dan kelima dan seterusnya 2,75 persen.
Menurut dia kenaikan pajak tiap kendaraan hanya 0,25 persen, ini yang paling murah se-Indonesia, kalau di daerah lain kenaikannya satu persen.
Di Jakarta, misalnya, kata dia, untuk kendaraan kelima dan seterusnya pajak progresifnya mencapai lima persen.
"Jadi kalau untuk kendaraan-kendaraan mewah yang harganya ratusan juta, selisih pajaknya lumayan besar," ucap Tautoto.
Tidak hanya itu, kata dia, dasar pengenaan pajak progresif di Sulsel dilakukan berdasarkan nama dan alamat pemilik kendaraan, berbeda di Jakarta, yang pemberlakuannya sesuai alamat.
Baca Juga
"Jadi di Jakarta, meskipun nama pemilik berbeda, namun dengan alamat yang sama maka tetap diberlakukan pajak progresif, sementara di Sulsel meskipun alamat sama tapi nama pemilik berbeda, belum dikenakan pajak progresif," ujarnya.
Ia berharap dengan penerapan pajak progresif yang rendah dan Bea Balik Nama Kendaraan Baru (BBNKB) yang kini sama dengan yang diterapkan di Jakarta, akan mendorong masyarakat untuk membeli kendaraan baru di Makassar.
"Dengan demikian kita harapkan penerimaan BBNKB kita dapat semakin meningkat," pungkasnya.