Bisnis.com, MANADO - Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw mengatakan salah satu kendala pembangunan infrastruktur tol Manado-Bitung adalah pembebasan lahan di mana pemilik tanah belum bersedia menerima uang ganti rugi.
"Pembangunan infrastruktur tidak optimal akibat pembebasan lahan yang belum tuntas. Nah itu yang terus kita upayakan sehingga proses pembangunannya tidak terhambat," kata Wagub di Manado pada Senin (16/4/2018).
Apabila lahan yang terkena proyek pembangunan infrastruktur tidak dilepaskan oleh pemilik, kata Wagub, biaya ganti rugi akan dititip ke pengadilan.
"Ada aturannya bisa dititip ke pengadilan bila pembebasan lahanya belum tuntas. Selanjutnya tinggal urusan yang bersangkutan dengan pengadilan untuk menyelesaikannya," ujar Wagub.
Soal penetapan harga tanah, kata dia, ditentukan oleh tim penilai (appraisal) yang bekerja objektif dan independen, bukan pemerintah.
"Jadi tidak ada nego-nego terkait dengan penetapan harga tanah, apalagi dikurangi, itu undang-undang yang bilang," ujarnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu berharap masyarakat mendukung pembebasan lahan untuk proyek-proyek infrastruktur yang dibangun di daerah, termasuk tol Manado-Bitung.
"Inikan dibangun untuk kepentingan umum, jangan dipersulit, tetapi dukunglah supaya penyelesaiannya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," tuturnya.
Sebagaimana data PT Jasa Marga Manado-Bitung, proses pembebasan lahan hingga 22 Maret 2018 di seksi IA (Manado-Sukur) mencapai 98,34 persen, seksi IIB (Sukur-Airmadidi) sebesar 90,82 persen, seksi IIA (Airmadidi-Danowudu) sebesar 98,84 persen dan seksi IIB (Danowudu-Bitung) mencapai 62,22 persen.