Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Sulsel Kembali Geledah Balai Kota Makassar

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali menggeledah ruang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) di kompleks Balai Kota Makassar, Sulsel.

Bisnis.com, MAKASSAR—Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali menggeledah ruang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) di kompleks Balai Kota Makassar, Sulsel, terkait kelanjutan penanganan dua perkara korupsi yang tengah ditanganinya.

"Hari ini, anggota dari Subdit III Tipikor Ditkrimsus kembali melakukan penggeledahan karena masih ada beberapa dokumen lagi yang dibutuhkan untuk proses penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Rabu (16/1/2018).

Ia mengatakan, penggeledahan itu terkait dengan dua kasus dugaan korupsi yang ditangani yakni program Sanggar Kerajinan Lorong yang nilai proyeknya Rp1,025 miliar.

Kemudian proyek kedua yakni pengadaan dan penanaman 7.000 pohon ketapang kencana oleh Dinas Lingkungan Hidup Makassar dengan nilai anggaran sebesar Rp7 miliar melalui APBD 2016.

Dicky menyebutkan, pada penggeledahan yang sebelumnya dilakukan oleh anggota pada 3 Januari 2018, diamankan uang senilai Rp1 miliar, mata uang asing dolar Amerika Serikat (AS), Australia, Vietnam dan Euro, serta dokumen-dokumen dan komputer.

Pada penggeledahan lanjutan ini, meskipun penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa staf BPKAD termasuk Kepala BPKAD Makassar Erwin Syafruddin Haiyya, namun belum diketahui status uang sitaan tersebut karena masih kurangnya beberapa dokumen lainnya.

"Semua barang dan uang sitaan itu masih dipilah-pilah. Mana uang untuk gaji pegawai dan mana uang yang tidak termasuk gaji pegawai. Status mata uang asing itu juga masih butuh pendalaman lagi," katanya.

Dalam kasus yang ditangani Ditkrimsus Polda Sulsel itu, puluhan saksi-saksi telah dimintai keterangannya termasuk Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.

Pada kasus ini juga, enam tersangka sudah ditetapkan, di mana mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Gani Sirman telah ditetapkan menjadi tersangka untuk dua kasus tersebut.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper