Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Sulutgo Jajaki Sindikasi

PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara & Gorontalo atau Bank Sulutgo tengah menjajaki peluang penyaluran kredit untuk proyek-proyek infrastruktur lewat skema sindikasi.
Ilustrasi/banksulutgo.co.id
Ilustrasi/banksulutgo.co.id

Bisnis.com, MANADO -- PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara & Gorontalo atau Bank Sulutgo tengah menjajaki peluang penyaluran kredit untuk proyek-proyek infrastruktur lewat skema sindikasi.

Jeffry A.M Dendeng, Direktur Utama Bank Sulutgo mengatakan saat ini di Sulawesi Utara dan Gorontalo tengah dikerjakan beberapa proyek infrastruktur prioritas. Proyek-proyek tersebut menurut Jeffry berpotensi untuk dibiayai lewat skema sindikasi.

"Memang ada keinginan untuk itu [sindikasi] sepanjang proyeknya ada di Sulut dan Gorontalo. Kami tunggu dulu siapa yang jadi lead-nya [pemimpin sindikasi],' jelas Jeffry kepada Bisnis.com, Sabtu malam (10/6/2017).

Dalam catatan Bisnis.com, proyek infrastruktur prioritas yang tengah dikerjakan di Sulut saat ini mencakup dua proyek bendungan, satu jalan tol, kawasan ekonomi khusus, pengembanga pelabuhan, dan jalan akses antarprovinsi.

Berdasarkan data Komite Percepatan Penyediaan Infratruktur Prioritas menunjukkan, nilai investasi Bendungan Lolak dan Bendungan Kuwil mencapai Rp830 miliar dan Rp1,5 triliun. Sementara itu, proyek jalan tol Manado-Bitung juga membutuhkan investasi Rp5,1 triliun.

Di Bitung, pengembangan kawasan industri yang menjadi bagian dari proyek kawasan ekonomi khusus sedikitnya membutuhkan investasi hingga Rp2,3 triliun. Adapun proyek pelabuhan hub internasional bakal menelan investasi US$532 juta

Jeffry menuturkan, hingga saat ini Bank Sulutgo belum memutuskan nilai partisipasi dalam kredit sindikasi yang bakal dijajaki. Namun, dia menyebut, Bank Sulutgo sanggup berpartisipasi sebesar Rp100 miliar-Rp150 miliar.

Sebagaimana diketahui, regulasi membatasi bank umum dalam penyaluran kredit ke pihak debitur sebesar 20% dari modal bank. Per Maret 2017, modal Bank Sulutgo mencapai Rp1,18 triliun sehingga batas maksimum pemberian kredit (BMPK) diestimasi Rp237 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper