Bisnis.com, MAKASSAR - Realisasi penerimaan pajak daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Januari-Mei 2024 tercatat sebesar Rp2,61 triliun, turun 0,57% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp2,62 triliun.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Sulsel Supendi mengatakan pajak daerah di wilayah ini ditopang oleh kinerja pajak nonkonsumtif, dengan realisasi paling tinggi dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp648,11 miliar.
Kemudian bea balik nama kendaraan bermotor memberi andil paling besar selanjutnya yaitu Rp402,19 miliar. Diikuti pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar Rp374,77 miliar, dan pajak penerangan jalan sebesar Rp328,36 miliar.
Sementara dari kinerja pajak daerah konsumtif, pajak restoran memberi kontribusi paling besar yaitu Rp168,64 miliar. Selanjutnya berturut-turut adalah pajak hotel sebesar Rp84,78 miliar, pajak hiburan Rp24,38 miliar, dan pajak parkir Rp10,99 miliar.
Supendi menambahkan, pajak daerah di Sulsel menjadi penyumbang dominan atau sekitar 80% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) wilayah ini. Terkontraksinya pajak daerah hingga Mei 2024 memberi efek terhadap realisasi PAD yang tercatat hanya Rp3,49 triliun, turun 1,27% dibandingkan periode yang sama 2023.
"Namun penyebab turunnya PAD bukan hanya karena pajak daerah. Ada beberapa komponen lain seperti penerimaan kelayakan daerah dipisahkan yang juga turun 63,63% menjadi hanya Rp115 miliar, serta retribusi daerah turun 5,31% menjadi Rp104,17 miliar," jelasnya kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).