Bisnis.com, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di wilayahnya naik 6,9 persen menjadi Rp3.385.145. Angka ini naik Rp219.000 dibanding UMP tahun sebelumnya.
"Kita sudah tetapkan, UMP Sulsel naik 6,9 persen atau naik Rp219.000, menjadi Rp3.385.145 pada 2023 nanti," kata Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman usai penetapan UMP Sulsel di Makassar, Senin (28/11/2022).
Kenaikan tersebut relatif tinggi jika dibanding kenaikan UMP di beberapa provinsi lain di Indonesia. Hal ini mempertimbangkan usulan buruh di Sulsel yang menginginkan kenaikan UMP bisa maksimal.
Pihaknya pun akan melihat dan tetap mempertimbangkan bagaimana pemberlakuan sistem upah minimum ini kedepan.
"Tetap kita akan melihat ke depan sistem pemberlakuannya. Ini diskresi ibu menteri, karena melihat situasi daya beli masyarakat sangat rendah dan yang banyak mendominasi dari kalangan pekerja dan buruh," ungkap Andi Sudirman.
Persatuan Serikat Buruh Indonesia Sulsel Andi Mallantik mengatakan ketetapan ini lebih rendah dari usulan buruh yang menginginkan kenaikan 8 persen. Namun pihaknya tetap menyambut baik penetapan ini.
Baca Juga
Apalagi melihat kenaikan nominalnya mencapai Rp219.000, Mallantik mengakui jika angka tersebut menjadi kenaikan tertinggi sepanjang sejarah kenaikan UMP di Sulsel. Hal ini pula yang menjadi salah satu alasannya menerima putusan tersebut.
"Ini sudah diputuskan, pasti kita terima. Dibanding dengan tahun lalu, Alhamdulilah sekarang ada kenaikan. Alhadulillah ini juga jadi yang tertinggi sepanjang sejarah dari nilainya," paparnya.
Dia pun berharap seluruh pengusaha di Sulsel bisa mengikuti aturan UMP yang berlaku untuk tahun depan. "Kita berharap pengusaha bisa menaati aturan," tutupnya.