Bisnis.com, MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan tidak akan memberi izin penyelenggaraan aksi demonstrasi menolak pengesahan RUU Cipta Kerja atau omnibus law yang rencananya digelar di Makassar dan serentak di seluruh Indonesia 6-8 Oktober 2020.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan keputusan tersebut merujuk pada instruksi Kepala Kepolisian RI Idham Azis yang melarang pengumpulan massa yang berpotensi pada penyebaran virus.
“Baik aksi unjuk rasa maupun pengumpulan massa lainnya tidak akan dikeluarkan rekomendasi penyelenggaraan,” tegas Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2020).
Jika tetap digelar, jelas Ibrahim Tompo, kepolisian mempertimbangkan untuk melakukan pembubaran paksa.
“Ini masih dalam masa pandemic, baiknya tidak ada aksi, belum bisa memastikan apakah akan ada pembubaran paksa terhadap peserta aksi yang akan dilakukan serentak di Indonesia termasuk Makassar. Sebab setelah ditinjau lebih jauh, Polda Sulsel masih mempertimbangkan segala aspek termasuk Kamtibmas hingga keselamatan umum masyarakat,” paparnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Indonesia, Andi Mallanti menyebut pihaknya akan tetap melakukan aksi kendati mendapat larangan dari aparat. Sebab, lanjutnya, dalam aturan yang disampaikan Kapolri, dinilai tidak ada bahasa yang secara tegas melarang.
Baca Juga
"Jadi kita melakukan [aksi] tetapi harus mengikuti protokol kesehatan. Pasti kita menerapkan protokol kesehatan. Tidak bisa tidak. Karena kalau tidak memakai protokol kesehatan kita kena denda. Karena siapa pun warga RI yang tidak memakai masker kena denda, walaupun mereka melakukan demo atau aksi," papar Andi Mallanti.
Andi Mallanti menambahkan, aksi demonstrasi akan dilakukan di sejumlah titik Kota Makassar dan mengancam akan menyerbu objek-objek vital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel