Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pembebasan Lahan Bendungan Bulango Ulu-Gorontalo Ditargetkan Segera Rampung

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menargetkan proses pembebasan lahan Bendungan Bulango Ulu selesai dalam 3 pekan ke depan.
Denis Riantiza Meilanova
Denis Riantiza Meilanova - Bisnis.com 15 Mei 2020  |  12:58 WIB
Pembebasan Lahan Bendungan Bulango Ulu-Gorontalo Ditargetkan Segera Rampung
Ilustrasi Bendungan. - Istimewa/Kementerian PUPR

Bisnis.com, MANADO -- Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menargetkan proses pembebasan lahan Bendungan Bulango Ulu selesai dalam 3 pekan ke depan.

Pembebasan lahan menjadi faktor penghambat dimulainya proyek bernilai Rp2,2 triliun itu. Dari 2.000 lebih persil atau bidang tanah, masih ada 600-an persil yang dokumen kepemilikannya belum lengkap.

“Ada tanah yang pemiliknya itu tidak di sini, tapi di luar daerah, nah itu yang menyulitkan. Tadi Pak Sultan yang membidangi itu minta waktu 3 minggu untuk menyelesaikannya. Apalagi sekarang masih puasa dan ada pandemi Covid-19,” ujar Rusli, dikutip dari laman resmi Pemprov Gorontalo, Jumat (15/5/2020).

Rusli berharap agar instansi terkait terus mengedepankan koordinasi lintas sektor. Temuan masalah di lapangan dibahas bersama untuk mendapatkan solusi. Dia mengingatkan pelaksanaan pembebasan lahan harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak bermasalah di kemudian hari.

“Proyek ini tiap tahun dianggarkan oleh pusat, bahkan untuk pembebasan lahannya juga sudah ada. Jangan sampai ada kesan kita enggak serius bekerja,” katanya.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Sultan Kalupe menjelaskan bahwa saat ini tahapan perencanaan, persiapan, serta penetapan lokasi sudah ditetapkan oleh gubernur. Untuk melanjutkan ke tahap pelaksanaan pengadaan tanah masih ada beberapa data dan dokumen yang diminta oleh Kanwil ATR BPN untuk dilengkapi.

Jika data tersebut sudah lengkap dan diterima oleh tim kanwil ATR BPN, selaku ketua panitia pengadaan tanah kanwil ATR BPN akan membentuk tim pelaksana. Tim terdiri atas Satuan Tugas A dan B yang diketuai oleh pihak BPN. Satgas bertugas menginventarisasi, mengidentifikasi bukti-bukti kepemilikan tanah, serta melakukan pengukuran.

“Hasil dari itu nanti diserahkan ke BWS sebagai instansi teknis yang membutuhkan tanah untuk di-appraisal. Tim appraisal yang menghitung nilai ganti kerugiaan yang wajar,” jelasnya.

Tahapan akhirnya, kata Sultan, yakni musyawarah tentang bentuk ganti rugi dengan pemilik tanah berdasarkan nilai appraisal dari BPN. Jika para pihak setuju maka dilakukan pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bendungan
Editor : Nurbaiti

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top