Bisnis.com, MANADO — Dinas Pangan Provinsi Gorontalo menggelar pertemuan Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) bersama 47 instansi pemerintah daerah, lembaga vertikal, dan juga pelaku usaha pangan segar.
Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba saat mengatakan, kegiatan tersebut diadakan sesuai dengan mandat dari UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Menurutnya, kebijakan penanganan keamanan pangan diperlukan untuk menjamin tersedianya pangan yang aman untuk masyarakat.
”Tujuannya agar masyarakat terhindar dari bahaya, baik karena cemaran kimia maupun mikroba yang dapat mengancam kesehatan manusia,” katanya dikutip dari siaran pers, Senin (22/4/2019).
Menurutnya, sistem pengawasan pangan yang terintegrasi sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari resiko pangan. Pasalnya, dia menilai masih banyak masyarakat yang belum teredukasi dengan baik mengenai keamanan makanan.
“Kita harus serius mencermati perkembangan bahan-bahan utama yang dikonsumsi masyarakat Gorontalo. Kita juga tau bahwa masih banyak masyarakat yang belum menyadari dan memahami memilih pangan yang aman untuk dikonsumsi. Tentunya ini membutuhkan koordinasi dan sosialisasi berjenjang dari seluruh stakeholder,” ujarnya.
Dia mengharapkan pertemuan tersebut dapat memberikan penguatan kolaborasi antara instansi terkait dan berperan aktif dalam menyikapi isu keamanan pangan di Provinsi Gorontalo.
Di sisi lain, Plt Kepala Dinas Pangan Provinsi Gorontalo Sila Botutihe mengatakan, JKPD merupakan forum koordinasi lintas sektor yang berkewenangan dalam urusan pangan dan produk-produk yang di konsumsi masyarakat.
“Hadirnya JKPD bisa meningkatkan layanan akan peminjaman mutu dan keamanan pangan yang diperjual belikan kepada masyarakat sebagai wujud perlindungan konsumen,” katanya.
Pertemuan Jejaring Keamanan Pangan Daerah juga diisi dengan kegiatan sosialisasi Permentan No. 53/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan.