Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Tolak Kasasi KPU, Wali Kota Petahana Didiskualifikasi dari Pilkada Kota Makassar

Mahkamah Agung (MA) menolak secara penuh permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar perihal sengketa Pilkada Kota Makassar.
Ilustrasi Pilkada./JIBI-Dwi Prasetya
Ilustrasi Pilkada./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, MAKASSAR -- Mahkamah Agung (MA) menolak secara penuh permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar perihal sengketa Pilkada Kota Makassar.

Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar yang memerintahkan KPU Makassar untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 yakni Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari dalam kontestasi Pilkada Kota Makassar 2018.

Dalam amar putusan nomor perkara No.250 K/TUN/PILKADA/2018, yang dibacakan Senin (23/4/2018), atas pemohon KPU Kota Makassar dan termohon 1 pasangan Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi, MA menyatakan menolak permohonan secara keseluruhan.

Dengan demikian, Pilkada Kota Makassar hanya diikuti oleh satu pasangan calon yakni Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.

Adapun putusan PT TUN sebelumnya adalah dikabulkannya gugatan pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewai (Appi-Cicu) yang menyatakan pembatalan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari serta memerintahkan tergugat mencabut keputusan penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Tergugat juga diminta menerbitkan keputusan pembaruan yang hanya menetapkan Appi-Cicu sebagai pasangan calon tunggal dan terakhir membebani biaya perkara kepada tergugat sebesar Rp 319.000.

Putusan ini tidak diterima KPU Makassar, yang kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA.

Perlu diketahui, dasar gugatan pasangan calon nomor urut 1 ke PT TUN Makassar adalah tindakan Mohammad Ramdhan Pomanto yang dinilai memanfaatkan momen sebagai petahana di Pilkada Kota Makassar. Salah satunya dengan membagi-bagikan telepon seluler kepada pengurus RT/RW menjelang pendaftaran dirinya sebagai peserta calon wali kota (cawalkot).

Sebagai informasi, Mohammad Ramdhan Pomanto merupakan Wali Kota Makassar petahana yang kembali maju dalam kontestasi melalui jalur perseorangan serta dukungan dari Partai Demokrat.

Sementara itu, cawalkot nomor urut 1 yakni Munafri Arifuddin merupakan pengusaha yang juga tercatat dalam jajaran Direksi Bosowa Group sekaligus sebagai menantu dari Aksa Mahmud, ipar Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler