Penyelundupan Obat Ilegal di Makassar Terungkap, BBPOM Sita 96.000 Butir Senilai Rp192 Juta

BBPOM Makassar mengungkap penyelundupan 96.000 obat ilegal senilai Rp192 juta, menetapkan tersangka S (58), dan menyelamatkan 9.600 orang dari bahaya.
Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan (kedua kanan), Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono (kedua kiri), Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dr. Eko Nugroho (kanan) dan Kepala Seksi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Kejati Sulsel, Herawati memperlihatkan obat-obatan tanpa ijin edar yang disita di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (13/4/2026)./Bisnis-Paulus Tandi Bone.
Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan (kedua kanan), Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono (kedua kiri), Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dr. Eko Nugroho (kanan) dan Kepala Seksi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Kejati Sulsel, Herawati memperlihatkan obat-obatan tanpa ijin edar yang disita di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (13/4/2026)./Bisnis-Paulus Tandi Bone.
Executive Brief
  • BBPOM Makassar berhasil membongkar jaringan peredaran obat ilegal dengan menyita 96.000 butir obat tanpa izin edar senilai Rp192 juta.
  • Operasi ini mengungkap penyelundupan obat Triheksifenidil yang berbahaya jika disalahgunakan, dan pelaku utama telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman berat.
  • BBPOM mengimbau masyarakat untuk meningkatkan literasi melalui skema Cek KLIK dan menggunakan aplikasi BPOM Mobile untuk memastikan legalitas produk farmasi.

* Executive Brief ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, MAKASSAR - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar membongkar jaringan peredaran obat ilegal skala besar dengan menyita sedikitnya 96.000 butir obat tanpa izin edar. 

Langkah ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan extraordinary crime di bidang kesehatan yang tengah diintensifkan otoritas pengawas obat.

Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan mengatakan pengungkapan penyelundupan tersebut berawal dari operasi penindakan yang berlangsung pada Selasa (7/4/2026), yang menyasar sebuah rumah di kawasan Kelurahan Maccini Gusung, Kota Makassar. 

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Makassar yang didampingi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, melakukan teknik controlled delivery setelah mendapatkan informasi intelijen dari Kedeputian IV BPOM RI.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan dua koli paket berisi 96 botol tanpa label. Setiap botol berisi 1.000 tablet putih dengan logo huruf "Y" yang identik dengan produk farmasi ilegal.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, tablet tersebut positif mengandung Triheksifenidil dengan kadar 4,16 mg per tablet.

"Dengan harga pasar berkisar Rp2.000 hingga Rp5.000 per butir, total nilai sitaan ini mencapai sedikitnya Rp192 juta," ujar Yosef Dwi Irwan melalui konferensi pers di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (13/4/2026).

Otoritas kini telah menetapkan pria berinisial S (58) sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polda Sulsel. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Sesuai regulasi tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Keberhasilan operasi ini diklaim mampu menyelamatkan sekitar 9.600 orang dari potensi penyalahgunaan obat. 

Secara medis, Triheksifenidil merupakan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang seharusnya digunakan untuk pasien parkinson dan gangguan jiwa berat di bawah pengawasan ketat dokter.

Penyalahgunaan zat ini secara berlebihan dapat memicu efek samping fatal, mulai dari halusinasi, gangguan pernapasan, hingga kematian. 

Selain dampak klinis, BBPOM mencatat adanya korelasi kuat antara penyalahgunaan OOT dengan meningkatnya angka kriminalitas jalanan di wilayah Sulawesi Selatan, seperti pembegalan dan pencurian dengan kekerasan.

Guna menekan angka peredaran ilegal, BBPOM Makassar mengimbau sektor swasta dan masyarakat untuk memperkuat literasi melalui skema Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). 

"Otoritas juga mendorong pemanfaatan aplikasi BPOM Mobile untuk memvalidasi legalitas produk sediaan farmasi yang beredar di pasar," kata Yosef Dwi Irwan.

Add Bisnis.com as a preferred source on Google

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro