Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Delapan Pasien di Sulsel Dicurigai Positif Omicron

Saat itu kasus harian mencapai 106 kasus, padahal di hari sebelumnya hanya 39 kasus.
Ilustrasi./Bisnis-Nancy Junita
Ilustrasi./Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, MAKASSAR - Kasus Covid-19 varian Omicron di Sulawesi Selatan (Sulsel) diperkirakan bertambah setelah ada delapan pasien yang dicurigai terjangkit virus varian tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel Arman Bausat saat ini tengah menunggu hasil pemeriksaan sampel delapan pasien tersebut di Litbangkes Jakarta. Walaupun belum ada hasilmya, ia menduga mereka akan menjadi pasien baru Omicron di Sulsel.

"Sekarang kan baru satu orang yang terkonfirmasi di Sulsel, nah kami sudah kirim lagi delapan sampel lain yang kami curigai Omicron. Memang kendala kami saat ini terbatas dalam mendeteksi (Omicron), katanya, Senin (7/2/2022).

Berdasarkan data harian satgas Covid-19 Provinsi Sulawesi Selatan, terjdi lonjakan besar kasus Covid-19 di Sulsel. Lonjakan ini mulai terjadi pada 3 Februari 2022.

Saat itu kasus harian mencapai 106 kasus, padahal di hari sebelumnya hanya 39 kasus. Lonjakan ini cukup besar karena di hari-hari sebelumnya, kasus Covid-19 di Sulsel tidak pernah melebihi 50 kasus.

Kemudian berturut-turut kasus di Sulsel tercatat mencapai 118 pada 4 Februari, 123 kasus pada 5 Februari, dan 109 kasus pada 6 Februari.

Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman pun telah mengeluarkan surat edaran tentang kesiapsiagaan dan pengetatan protokol kesehatan pada kegiatan kemasyarakatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

Dalam edaran disebutkan ada beberapa poin penting dalam menindaklanjuti peningkatan kasus konfirmasi positif dalam tiga hari terakhir yang mengalami peningkatan sebesar 500 persen.

Poin pertama diinstruksikan untuk meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam menyiapkan tenaga kesehatan, tempat tidur rumah sakit, obat-obatan dan penunjang lainnya seperti fasilitas isolasi terintegrasi bagi kasus konfirmasi positif tidak bergejala atau gejala ringan.

Kedua, membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan secara daring (online).

Ketiga memaksimalkan penerapan pemberlakuan PPKM sesuai level yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru.

Keempat meningkatkan capaian vaksinasi dalam rangka melakukan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 dan mengurangi potensi terjadinya kematian akibat Covid-19.

Dan kelima melakukan pengetatan protokol kesehatan serta memaksimalkan tracing dan testing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper