Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Disebut Rampas Kesejahteraan Pekerja Usaha Hiburan Malam di Makassar

PPKM dianggap merugikan dan hanya mengorbankan hak hidup dan merampas kesejahteraan ribuan pekerja usaha hiburan.
Massa AUHM melakukan aksi demonstrasi di Kantor Walikota Makassar, Rabu (10/2/2021), mereka menuntut perpanjangan PPKM dicabut/Wahyu Susanto
Massa AUHM melakukan aksi demonstrasi di Kantor Walikota Makassar, Rabu (10/2/2021), mereka menuntut perpanjangan PPKM dicabut/Wahyu Susanto

Bisnis.com, MAKASSAR - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Makassar mendapat protes dari pelaku usaha hiburan malam di wilayah tersebut.

PPKM dianggap merugikan dan hanya mengorbankan hak hidup dan merampas kesejahteraan ribuan pekerja usaha hiburan.

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) Zulkarnain Ali Naru menjelaskan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan nasib pekerja yang menggantungkan hidup di tempat hiburan.

“Ada banyak masyarakat yang menggantungkan hidup dari usaha ini, ada ribuan pegawai, tukang parkir, transportasi, dan berbagai sektor usaha lain,” ujarnya usai melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (10/2/2021).

Lebih lanjut, jelas Zul, jalannya operasional tempat hiburan malam akan mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup signifikan.

“Usaha hibuan malam ini sumber PAD yang cukup besar. Sumber tenaga kerja terbesar dan bisa menghidupi unsur-unsur lain. Jangan lihat tempat hiburannya dan karyawannya, tapi lihat dari sisi ekonominya," papar Zulkarnain.

Dia pun menilai PPKM tidak memberikan manfaat berarti dalam penanganan wabah Covid-19 di Kota Daeng.

“Kita belajar dari pembatasan-pembatasan aktivitas yang telah diberlakukan sebelumnya, kasus Covid-19 tetap tinggi.”

Pihaknya pun menuntut agar Pemkot Makassar tetap menerapkan peraturan wali kota No 51 tentang Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, tapi melonggarkan operasional tempat hiburan malam.

“Kami berharap tempat hiburan tetap dibuka tetapi menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kami siap ada orang dari Satgas Covid-19 dan satpol PP ditempatkan di tempat hiburan malam dan kalau memang over kapasitas saat beroperasi, kami siap ditindak," tegasnya.

Pemkot Makassar sendiri awalnya menerapkan jam malam mulai 24 Desember sampai 3 Januari 2021. Kemudian dirubah menjadi PKM yang mulai diterapkan sejak 12 sampai 26 Januari 2021.

Tetapi, Pemkot Makassar kembali memperpanjang PKM mulai 9 sampai 23 Februari 2021. Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor 443.01/53/S.Edar/Kasbangpop/II/2021 dan ditandatangani Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin.

Sementara itu, Pj Walikota Makassar sendiri belum bisa menanggapi lantaran masih berada di Jakarta. Namun Kabid Hubungan Antar Lembaga Kesbangpol Makassar, Haeruddin Thamrin yang menemui peserta demo AUHM berjanji akan menyampaikan tuntutan ke Pj Walikota Makassar.

"Saya berjanji akan menyampaikan hal ini kepada pimpinan dan mengakomodir agar teman-teman bisa diundang langsung bertemu pak Pj di Rumah Jabatan," imbuh Haeruddin Thamrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Wahyu Susanto
Editor : Amri Nur Rahmat
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper