Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Sulsel Tegaskan Pulau Lantigiang Dilindungi Tak Boleh Dijual

Pulau Lantigiang itu berada di kawasan cincin karang atau atol terbesar ketiga di dunia. Makanya itu masuk dalam kawasan taman nasional dan dilindungi.
Pulau Takabonerate / Instagram
Pulau Takabonerate / Instagram

Bisnis.com, MAKASSAR - Menanggapi isu penjualan Pulau Lantigiang seharga Rp900 juta di Kabupaten Selayar, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menegaskan bahwa pulau tersebut tidak boleh diperjualbelikan.

Aturan itu menurut Nurdin memiliki dasar yang jelas, sebab pulau yang terletak di Desa Jinato itu termasuk dalam kawasan Taman Nasional Takabonerate. Kawasan itu kata Nurdin, merupakan kawasan yang dilindungi keberadaannya.

"Pulau Lantigiang itu berada di kawasan cincin karang atau atol terbesar ketiga di dunia. Makanya itu masuk dalam kawasan taman nasional dan dilindungi," jelas Nurdin, Rabu (3/2/2021).

Nurdin sendiri telah melakukan peninjauan di kawasan itu bersama Bupati Selayar Basli Ali dan pihak Balai Taman Nasional Takabonerate melalui udara. Kendati pulau tersebut tidak begitu besar menurut Nurdin, namun keindahan bawah lautnya tidak diragukan lagi.

Pulau dengan luas sekitar 5,6, hektare itu memang didominasi oleh tumbuhan jenis cemara laut, santigi pasir, dan ketapang. Pulau itu dikabarkan dijual oleh warga bernama Syamsul Alam kepada Asdianti Baso. Syamsul Alam mengklaim, pulau tersebut adalah milik nenek moyangnya yang telah dikelola secara turun temurun.

"Itu diakui sebagai milik pribadi. Padahal tidak ada itu. Jadi, kepada seluruh masyarakat saya harap, Taman Nasional Takabonerate ini adalah kawasan strategis yang tentu kita lindungi dari berbagai upaya yang ingin merusak," jelas Nurdin.

Sebagai informasi, Asdianti Baso sebagai pembeli Pulau Lantigiang mengaku hanya membeli lahan di kawasan pulai tersebut. Ia bahkan menyebut telah mengantongi sejumlah persuratan untuk mengelola kawasan itu dan menjadikannya kawasan wisata.

Asdianti mengaku hendak membangun Water Bungalow atau vila dengan konsep yang mengapung di atas laut. Namun, Nurdin menegaskan pembangunan vila seperti itu tidak diperbolehkan berada di atas kawasan taman nasional. (k36)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler