Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisruh dana Hibah di Makassar, Pengusaha Hotel dan Restoran Ancam Mogok Bayar Pajak

Dari 101 daerah, hanya Makassar yang terhambat menyalurkan dana stimulus untuk menekan dampak Covid-19 khususnya pada sektor pariwisata tersebut.
Pelaku pariwisata dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan melakukan aksi unjukrasa keprihatinan terkait belum cairnya sana hibah pariwisata untuk pemulihan ekonomi di DPRD Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (3/2/2021). Bisnis/Paulus Tandi Bone
Pelaku pariwisata dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan melakukan aksi unjukrasa keprihatinan terkait belum cairnya sana hibah pariwisata untuk pemulihan ekonomi di DPRD Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (3/2/2021). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, MAKASSAR - Pengusaha hotel dan restoran di Makassar mengancam tidak akan membayar pajak sebagai bentuk protes atas gagalnya pencairan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga mengatakan bahwa dari 101 daerah, hanya Makassar yang terhambat menyalurkan dana stimulus untuk menekan dampak Covid-19 khususnya pada sektor pariwisata tersebut.

Berdasarkan catatan PHRI, sekitar 80 hotel dan restoran yang telah diverifikasi memenuhi syarat untuk mendapatkan penyaluran dana tahap pertama senilai Rp24 miliar, atau separuh dari total Rp48 miliar dana hibah yang akan disalurkan.

Namun mencapai batas waktu yang ditentukan yaitu Desember 2020, dana tersebut tidak kunjung cair hingga harus dikembalikan ke Kemenparekraf.

Menurut Anggiat, waktu yang mepet dan proses verifikasi di Dinas Pariwisata (Dispar) Makassar yang cukup berbelit-belit memicu terbengkalainya pencairan dana.

“Sudah ada yang memenuhi syarat tapi tidak kunjung mendapat pencairan, hingga muncul alasan lain dari Dispar, salah satunya karena ada pegawai yang mengurusi pencairan dana terjangkit corona hingga prosesnya dihentikan lagi, padahal bisa digantikan oleh pegawai yang lain,” papar Anggiat.

Jelas Anggiat, seharusnya dana tersebut menjadi penambah daya bagi hotel-hotel dan restoran untuk bangkit dari keterpurukan akibat wabah.

Anggiat merincikan, total pajak dalam setahun yang dibayarkan hotel dan restoran selama pandemi 2020 sebesar Rp. 180 M. Sebelum pandemi, totalnya mencapai Rp. 330 M.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta Kemenparekraf agar dana tersebut busa dicairkan tahun 2021.

“Kita sudah kirim surat agar dana tersebut bisa dialihkan ke anggaran 2021 tapi hasilnya nihil, permintaan ditolak,” paparnya.

Namun, terangnya, pihaknya akan berusaha mendapatkan kebijakan baru melalui Kementerian Keuangan. 

“Secara regulasi, Kementerian Keuangan memiliki kewenangan untuk menentukan Juknis pemanfaatan dana hibah, semoga dari sini ada titik terang.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Wahyu Susanto
Editor : Amri Nur Rahmat
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper