Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah Minimum Provinsi Sulsel Naik 2 Persen

Gubernur mengimbau pada para pengusaha untuk menaati aturan yang efektif berlaku pada 1 Januari 2021 itu.
Pekerja memindahkan semen untuk diangkut ke kapal di Pelabuhan Paotere, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (25/2). /Bisnis
Pekerja memindahkan semen untuk diangkut ke kapal di Pelabuhan Paotere, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (25/2). /Bisnis

Bisnis.com, MAKASSAR - Di tengah banyaknya daerah yang tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP), Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memutuskan untuk menaikkannya sebesar 2 persen, dari Rp3.103.800 menjadi Rp3.165.876.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengungkapkan kenaikan UMP tersebut dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Keputusan itu juga dilakukan berdasarkan hasil kajian dari dewan pengupahan dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh.

"Perhitungan itu sesuai kondisi ekonomi di Sulsel. Meski masih dihantam pandemi, namun kondisi perekonomian Sulsel tergolong baik dibandingkan sejumlah daerah lainnya," ungkap Nurdin dalam jumpa pers nya di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Sabtu (31/10/2020) malam.

Di tengah pandemi Covid-19, Pemprov Sulsel kata Nurdin, akan tetap berupaya untuk tetap memperhatikan kesejahteraan buruh atau pekerja. Olehnya itu,, ia juga mengimbau pada para pengusaha untuk menaati aturan yang efektif berlaku pada 1 Januari 2021 itu.

Penetapan kenaikan UMP Sulsel tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020, tentang penetapan UMP Sulsel 2021 dengan memerhatikan beberapa aspek. Di antaranya, produktivitas dan daya beli para pekerja.

"Insyaallah Pemprov Sulsel akan memberikan skema yang baru dan mengakomodir semua kepentingan," kata Nurdin.

Sebagai informasi, sejak 2016 hingga 2020 ini UMP Sulsel terus mengalami kenaikan. Pada 2017 kenaikan UMP sebesar 11,11 persen, 2018 sebesar 5,91 persen, 2019 sebesar 8,03 persen dan 2020 sebesar 8,51 persen.

Meski sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan sudah menerbitkan surat edaran terkait penetapan UMP 2020 yang tidak dinaikkan. Namun Nurdin menyatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi intens dengan pihak kementerian.

"Intinya, dalam imbauan Menteri Ketenagakerjaan, yang penting UMP itu tidak diturunkan dari angka sebelumnya. Sementara kondisi ekonomi kita masih bisa untuk membuat kenaikan. Meski tidak setinggi sebelumnya," jelas Nurdin.

Tak bisa dipungkiri bahwa perekonomian dunia termasuk Indonesia memang memang mengalami kontraksi yang cukup dalam. Oleh karenanya, Nurdin berharap baik pengusaha dan pekerja bisa memberi sumbangsih untuk mendorong percepatan ekonomi. (k36)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler