Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontestasi Pilwali Makassar, Dua Peserta Dinilai Punya Kampanye Inovatif

Kedua pasangan calon tersebut yakni Appi-Rahman dan None-Zunnun. 
Pengundian nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar/Instagram
Pengundian nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar/Instagram

Bisnis.com, MAKASSAR - Perebutan kursi orang nomor satu di Kota Makassar telah memasuki masa kampanye. Sebanyak empat pasangan calon (paslon) bersaing dalam perebutan tersebut. 

Sejak masa kampanye diterapkan mulai 26 September 2020, hanya dua paslon yang dianggap jor-joran dalam memaparkan visi misinya. Bahkan, kedua kandidat tersebut mampu melahirkan inovasi dan metode baru dalam berkampanye. 

Hal itu disampaikan Pakar Komunikasi Universitas Hasanuddin (Unhas) Hasrullah. Menurutnya, kedua paslon tersebut yakni pasangan Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando dan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Nurdin Halid. 

"Irman Yasin Limpo dengan baca puisi menggunakan media sosial itu cukup menarik. Tetapi Munafri paling efektif. Saya tidak membela tapi fakta lapangan selama ini dia door to door, dengan tim kampanye yang menarik, seragam unik, membagi masker. Itukan salah satu inovasi kampanye," ujar Hasrullah, Sabtu (3/10/2020).

Sementara pasangan Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi Masse dan Syamsu Rizal-Fadli Ananda dikatakan Hasrullah yang juga staf pengajar Ilmu Komunikasi Fisip Unhas ini belum menunjukkan gebrakan baru selama masa kampanye. Namun tetap, sejumlah baliho kedua Balon tersebut tetap tersebar dibeberapa sudut kota.

"Metode Danny dan Ical ini hampir sama, masih menggunakan baliho dan beberapa kunjungan. Hampir sama lah kalau baliho, tetapi paling aktif itu Appi [Munafri]," paparnya. 

Munculnya inovasi dan metode baru ini didasari aturan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang mana selama masa kampanye wajib menerapkan protokol kesehatan.

Aturan itu tercantum dalam UUD KPU yang menerbitkan Peraturan KPU (KKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19. 

Sementara aturan di masa kampanye tertuang dalam bab VI KKPU 6/2020 pasal 58 yakni dilaksanakan di ruang tertutup. Peserta yang hadir dibatasi meaksimal 50 orang dan memperhatikan jaga jarak hingga diisi secara daring. 

Hanya saja, Hasrullah menilai keempat paslon belum menerapkannya dengan baik. Menurutnya, pola lama di masa kampanye masih digunakan baik para kandidat, pendukung atau simpatisan.

"Tidak sepenuhnya berubah. Karena mindset [pola pikir] pesta demokrasi identik dengan hura-hura, kumpul orang, hingga konvoi. Ini bertentangan dengan UUD KPU yang baru keluar yang semua melalui daring. Kemudian pembatasan sosial, membatasi kerumunan, diskusi debat hanya dihadiri beberapa orang saja," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Wahyu Susanto
Editor : Amri Nur Rahmat
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper