Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lingkaran Gubernur Terlibat Tambang Pasir Laut, Pengamat : Bukti Pilkada Dimenangi Bandar

Keterlibatan orang dekat Gubernur Nurdin Abdullah dalam konsesi tambang pasir laut di Makassar menuai protes, selain berdampak terhadap lingkungan dan nasib nelayan, hal tersebut menunjukkan adanya dugaan kongsi politik.
Makassar/Ilustrasi-travelpod.com
Makassar/Ilustrasi-travelpod.com

Bisnis.com, MAKASSAR - Ada tiga nama yang menyeruak dalam pusaran polemik aktivitas eskplorasi pasir laut di Perairan Makassar, Sulawesi Selatan. Adalah Akbar Nugraha, Abil Iksan dan Fahmi Islami yang seluruhnya terafilisasi orang dekat Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Ketiga nama tersebut, memiliki kedekatan dengan sang gubernur. Mereka  pernah berhimpun dalam tim pemenangan NA pada Pilkada Sulsel 2018 silam.

Akbar Nugraha adalah kawan dekat putra gubernur, Fathul Fauzi Nurdin.  Akbar kemudian menjabat Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Sulsel sejak 2019, tidak lama usai Nurdin terpilih.

Kemudian Fahmi Islami, tercatat sebagai Staf Khusus Gubernur. Selain itu, Fahmi Islami juga juga menjadi bagian dari Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Daerah (TGUPP) Provinsi Sulawesi Selatan.

Adapun Akbar, Abil dan Fahmi diketahui sebagai pemegang saham sekaligus berada dalam jajaran komisaris dan direktur pada perusahaan-perusahaan yang mengantongi konsesi penambangan pasir laut di wilayah perairan Makassar.

Perusahaan pemegang konsesi itu yakni PT Banteng Laut Indonesia, dikendalikan oleh Akbar Nugraha sebagai Direktur Utama, lalu ada nama Sunny Tanuwijaya sebagai Komisaris Utama, Abil Iksan dan Yoga Gumelar Wietdhianto selaku direktur. Sementara Fahmi Islami tercatat sebagai pemegang saham pada PT Banteng Laut Indonesia.

Selanjutnya adalah PT Nugraha Indonesia Timur dengan Abil Iksan dan Akbar Nugraha sebagai pemegang saham merangkap masing-masing sebagai direktur dan wakil direktur, serta ada Kendrik Wisan sebagai Komisaris.

Pendirian kedua perusahaan tersebut juga tidak berselang lama, PT Nugraha didirikan pada medio Mei 2019 sedangkan PT Banteng Laut  pada medio Juni 2019.

Hebatnya, hanya berselang kurang lebih sebulan yakni pada 31 Juli 2019, kedua perusahaan itu sudah mengantongi izin lokasi penambangan. Sehari kemudian, mereka mendapatkan izin usaha pertambangan serta pada 7 Agustus pada tahun yang sama, perusahaan mendapatkan izin usaha pertambangan eksplorasi.

Pengamat politik dan pemerintahan Andi Luhur Prianto memandang polemik penambangan pasir laut untuk kebutuhan reklamasi pesisir Makassar itu bisa saja menjadi sebuah gambaran dari konsekuensi Pilkada yang mayoritas berbasis dukungan bandar politik.

Dia mengatakan, para bandar politik atau populer disebut cukong yang memiliki peran besar dalam hal pembiayaan Pilkada, bakal memperoleh konsesi dari industri ekstraktif terutama di sektor pertambangan.

"Oligarki tambang ini yang bergerak mengatur setting kekuasaan lokal, melalui Pilkada langsung yang berbiaya tinggi," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (23/9/2020).

Luhur juga menilai aspek perizinan untuk pemegang konsesi maupun izin ekplorasi pasir laut perairan Makassar tersebut sangat mungkin telah melakukan sejumlah penyesuaian.

Termasuk, lanjut dia, intervensi melegalisasi hal-hal yang sebenarnya belum diatur sehingga memungkinkan memuluskan perpanjangan tangan dari para cukong mendapatkan konsesi atau izin penambangan yang memiliki valuasi menggiurkan.

"Adapun untuk seluruh kejanggalan dari temuan Walhi, Jatam maupun jaringan koalisi, kita nantikan saja bagaimana langkah-langkah Gubernur untuk membersihkan nama baik diri dan keluarganya," katanya.

Apalagi, papar Luhur, data-data investigasi dengan gamblang memperlihatkan pihak yang terlibat menempel dekat dengan kekuasaan yang memegang peran memenuhi perizinan  reklamasi tersebut.

"Setiap pemimpin, tentu ingin meninggalkan legacy yang membanggakan dan tidak ingin tersandera proses hukum di kemudian hari," kuncinya.

PICU GEJOLAK SOSIAL EKONOMI

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel menilai orang dekat kekuasaan yang terlibat konsesi penambangan pasir laut itu ikut memicu ketegangan sosial dan ekonomi terhadap nelayan terdampak aktivitas penambangan pasir laut di wilayah perairan Makassaar.

Direktur Eksekutif Walhi Sulsel Muhammad Al Amien menyebut pemberian hak konsesi terhadap PT Banteng dan PT Nugraha tidak melibatkan unsur nelayan yang berada dalam jangkauan dampak aktivitas penambangan pasir laut.

Dia menguraikan luasan konsesi yang beririsan dengan Blok Spermonde Makassar itu memiliki dampak langsung terhadap produktivitas nelayan yang menjadikan gugusan kepulauan Spermonde Makassar sebagai area tangkapan. 

"Ada tahapan pemberian hak konsesi yang tidak dilakukan sebagaimana yang termaktub dalam PP 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan, terkhusus pada aspek mengabaikan sosialisasi dan konsultasi saat analisis dampak lingkungan kepada nelayan," ujarnya.

Selain itu, durasi persetujuan dokumen perihal kerangka acuan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang diajukan PT Banteng dan PT Nugraha untuk kebutuhan izin penambangan pasir laut, terbilang sangat cepat di luar kelaziman.

Dokumen tersebut diajukan 29 Oktober 2019 silam, sedangkan  Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyetujuinya menjadi Amdal pada 16 Desember 2019.

Padahal, papar Amien, proses persetujuan Amdal yang mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5/2012, memakan waktu paling cepat 120 hari.

Kejanggalan dan dugaan penyimpangan lainnya diutarakan oleh Merah Johansyah dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), salah satu elemen koalisi yang menolak penambangan pasir laut perairan Makassar. Dia melontarkan dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat adalah keberadaan Abil Iksan di dua perusahaan pemegang konsesi.

“Berdasarkan penelusuran pada profil perusahaan yang bersumber dari Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta akta perusahaan yang tercantum di dokumen Amdal, terdapat nama Abil Iksan sebagai direktur di PT Banteng Laut Indonesia. Nama yang sama juga tercatat sebagai direktur pada PT Nugraha Indonesia Timur,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (18/9/2020).

Rangkap jabatan ini, menurut Koalisi, melanggar Pasal 26 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal itu menyatakan bahwa “Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam pasar bersangkutan yang sama atau memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha atau juga secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”

Adapun yang dimaksud dengan perusahaan-perusahaan memiliki keterkaitan yang erat adalah apabila perusahaan-perusahaan tersebut saling mendukung atau berhubungan langsung dalam proses produksi, pemasaran, atau produksi dan pemasaran. Menurut Merah Johansyah, patut diduga terjadi pelanggaran karena Abil Iksan menduduki dua jabatan pada dua perusahaan yang sama-sama memegang izin penambangan pasir laut Sulsel.

Dalam kesempatan lain, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah membantah keterlibatan dirinya dalam memuluskan seluruh tahapan pemberian konsesi bagi PT Banteng maupun PT Nugraha. Kendati demikian, dia mengakui jika mengenal dekat Akbar Nugraha dan merupakan teman dekat dari putranya.

Pada sisi lain, gubernur juga berharap agar proses penngerukan pasir laut untuk kebutuhan reklamasi Makassar New Port (MNP) tersebut bisa terus berjalan, mengingat MNP adalah proyek strategis nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper