Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi Keringanan Kredit di Sultra Capai Rp2,78 Triliun

Per 28 Agustus 2020, jumlah debitur yang terdampak Covid-19 di Sultra sebanyak 113.962 debitur dengan outstanding kredit senilai Rp6,17 triliun.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah debitur terdampak Covid-19 di Sulawesi Tenggara yang mendapatkan keringanan kredit tercatat sebanyak 54.463 debitur dengan outstanding kredit senilai Rp2,78 triliun.

Dilansir Antara, Selasa (1/9/2020) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan berdasarkan laporan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan di Sultra per 28 Agustus 2020, jumlah debitur yang terdampak Covid-19 sebanyak 113.962 debitur dengan outstanding kredit senilai Rp6,17 triliun.

"Sebanyak 59.499 debitur mengajukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dengan nominal sebesar Rp3,39 triliun. Dari jumlah tersebut, debitur yang telah dilakukan/disetujui restrukturisasi kredit sebanyak 54.463 debitur dengan outstanding sebesar Rp2,78 triliun," kata kepala OJK Sultra Fredly Nasution.

Dalam aspek perlindungan konsumen, kata dia, per 28 Agustus 2020, jumlah pengaduan konsumen sektor jasa keuangan termasuk yang terkait Covid-19 sebanyak 1.073 pengaduan dengan rincian dalam bentuk surat sebanyak 158 konsumen dan nonsurat (datang langsung/walk in maupun via telepon) sebanyak 915 konsumen.

"Kemudian perbankan 429, lembaga pembiayaan 567, dan 77 sisa lainnya merupakan pengaduan asuransi dan fintech lending," katanya.

Untuk pengaduan yang terkait Covid-19, kata dia, jumlah pengaduan mencapai 402 pengaduan dengan rincian bentuk surat sebanyak 68 konsumen (23 perbankan dan 45 perusahaan pembiayaan) dan nonsurat 334 konsumen (perbankan 87 dan lembaga pembiayaan 247).

"Pengaduan terkait fintech lending atau pinjaman online sebanyak tiga konsumen yang berkonsultasi secara lisan," katanya.

Disebutkan juga, per 28 Agustus 2020 jumlah pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di wilayah Sulawesi Tenggara sebanyak 134 entitas pusat/cabang/perwakilan, terdiri dari 43 entitas dari sektor perbankan, 14 entitas dari sektor pasar modal, dan 77 entitas dari sektor industri keuangan non-ank (IKNB).

Terkait kegiatan edukasi periode Januari sampai dengan Agustus 2020, OJK Sultra telah melakukan edukasi baik dengan tatap muka maupun nontatap muka sebanyak 55 kali kegiatan.

"Yaitu 30 kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara langsung, dan 25 kali kegiatan Dilan Class Rutin mingguan yang melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) termasuk dilan class special bersama narasumber tingkat nasional seperti staf khusus presiden, serta 2 kali Kegiatan Digital Massive Class (DMC) dengan total jumlah peserta sebanyak 5.520 peserta," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper