1.360 Ton Stock Pupuk Urea Subsidi Siap untuk Sulawesi Utara

Hingga 17 Juli 2020, Pupuk Kaltim telah menyalurkan 1.375 ton pupuk Urea subsidi ke berbagai kabupaten di Sulawesi Utara, atau sekitar 145% dari alokasi 948 ton urea subsidi periode Juli 2020, yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.
Pupuk Kaltim Salurkan 1.360 Ton Pupuk Bersubsidi untuk Sulawesi Utara./JIBI-Istimewa
Pupuk Kaltim Salurkan 1.360 Ton Pupuk Bersubsidi untuk Sulawesi Utara./JIBI-Istimewa

Bisnis.com, MANADO--Dalam memaksimalkan penyaluran dan pemenuhan kebutuhan petani terhadap pupuk Urea bersubsidi di provinsi Sulawesi Utara, Pupuk Kaltim memastikan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi di Sulawesi Utara periode Juli dinyatakan aman. Hingga 17 Juli 2020, Pupuk Kaltim telah menyalurkan 1.375 ton pupuk Urea subsidi ke berbagai kabupaten di Sulawesi Utara, atau sekitar 145% dari alokasi 948 ton urea subsidi periode Juli 2020, yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.

Plt. Superintendent Sulawesi 3, Deny Indra Pratama mengatakan bahwa penyaluran pupuk subsidi di Sulawesi Utara sudah mulai dilakukan sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertanian No.1 dan Perbaruannya No.10 Tahun 2020. Misalnya di Kabupaten Bolaang Mongondow, urea subsidi yang telah disalurkan sebanyak 5.937,8 ton atau 68,2% dari alokasi 8.710 ton, Kabupaten Minahasa sebanyak 2.568,3 ton atau 65,5% dari alokasi 3.924 ton, serta kabupaten lainnya yang penyaluran pupuknya juga banyak yang melebihi dari target alokasi yang telah ditetapkan Pemerintah.

"Kami akan terus  berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi, Dinas Pertanian Daerah dan Kementerian Pertanian untuk dapat dilakukan realokasi pupuk per kabupaten maupun per provinsi selagi
alokasi masih ada supaya penyaluran pupuk lancar," kata Deny.

Berdasarkan data stok gudang Pupuk Kaltim di Sulawesi Utara, telah tersedia stok pupuk sebanyak 1.360 ton, jauh di atas ketentuan stok minimal yang sebesar 474 ton. Perusahaan berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang menjadi dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi “Stock kami banyak dan memang disiapkan sebagai langkah antisipasi dalam musim tanam selanjutnya,” terang Deny.

Deny juga menjelaskan bahwa sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2020, penyaluran pupuk bersubsidi ke petani harus menggunakan E-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Hal ini merupakan inovasi yang dikembangkan Kementerian Pertanian dimana tahun sebelumnya hanya menggunakan RDKK manual. “Kami ditugaskan untuk memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi dan non subsidi. Penyaluran pupuk, khususnya subsidi, harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak hanya E-RDKK tapiSK Alokasi di setiap kabupaten juga harus ada,” jelas Deny.

Ditambahkan Deny, alokasi pupuk bersubsidi secara nasional di tahun 2020 mengalami penurunan jumlah, dari 8.874.000 ton di tahun 2019, menjadi 7.949.303 ton untuk tahun 2020. Terkait penurunan alokasi subsidi tersebut, petani diimbau tidak perlu khawatir untuk memenuhi kebutuhan pupuk, karena Pupuk Kaltim juga menyiapkan pupuk non subsidi di kios-kios. “Pupuk non subsidi ini sebagai solusi bagi petani yang belum masuk E-RDKK, maupun mengantisipasi turunnya alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2020,” kata Deny.

Pupuk Kaltim salurkan pupuk bersubsidi untuk Sulawesi Utara./JIBI-Istimewa
Pupuk Kaltim salurkan pupuk bersubsidi untuk Sulawesi Utara./JIBI-Istimewa

Untuk menjaga kebutuhan pupuk di daerah, pengadaan pupuk urea subsidi selain dari Bontang, juga akan dipasok dari beberapa Distribution Center (DC) yang tersebar di Surabaya, Banyuwangi, Semarang dan Makassar. Hal antisipatif lainnya juga terus dilakukan Perusahaan dengan meningkatkan sistem monitoring stok melalui aplikasi Distribution Planning Control System (DPCS).

“Langkah pengamanan distribusi pupuk bersubsidi secara kontinyu juga dilakukan melalui koordinasi dengan Distributor, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), pemerintah daerah setempat, serta membentuk tim posko pengamanan musim tanam yang siap sedia 1x24 jam,” terang Deny. Deny juga mengimbau petani, jika terdapat penyelewengan di lapangan terkait penyaluran pupuk bersubsidi, masyarakat dapat melaporkan hal ini ke KP3 di daerah tersebut. “Kami berharap dengan komitmen bersama antara Pupuk Kaltim dengan Pemerintah, distributor, kios dan petani, dapat bersinergi dengan baik untuk mengutamakan kepentingan dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah distribusi kami,” terang Deny.

Deny juga mengingatkan bahwa Perusahaan akan menindak tegas distributor atau penyalur pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan.Sebab pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan oleh petani, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper