Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Istrinya Dikubur di Makam Covid-19, Warga Gowa ini Ngotot ingin Memindahkan

Seorang warga asal Kabupaten Gowa Andi Baso Riyadi Mappasulle berniat mengambil dan memindahkan jenazah istrinya yang dikubur di makam husus Covid-19 di Macanda.
Ilustrasi: Sejumlah petugas medis memakamkan jenazah pasien positif COVID-19 dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp
Ilustrasi: Sejumlah petugas medis memakamkan jenazah pasien positif COVID-19 dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp

Bisnis.com, MAKASSAR - Seorang warga asal Kabupaten Gowa Andi Baso Riyadi Mappasulle berniat mengambil dan memindahkan jenazah istrinya yang dikubur di makam husus Covid-19 di Macanda.

Dia juga melayangkan gugatan kepada Tim Gugus Tugas Covid-19 Sulsel atas perlakuan yang dianggap sewenang-wenang saat menangani jenazah istrinya, Nurhayani Abrar.

"Demi apapun saya akan ambil jenazah istri saya untuk dimakamkan secara layak," tegas Ryadi, Rabu (3/6/2020).

Diketahui, jenazah Nurhayani Abrar dimakamkan dengan protokol Covid-19 meski hasil tes swab dinyatakan negatif. Riyadi mengaku tidak terima dengan tindakan yang dilakukan tim gugus. Apalagi menurut Riyadi, dari riwayat penyakit yang dimiliki istrinya sama sekali tidak tercatat adanya gejala virus Corona.

"Saat awal masuk rumah sakit almarhumah dinyatakan mengalami gejala stroke. Memang sempat menjalani perawatan medis karena sakit kepala sebelah dan setengah bagian tubuhnya kaku," jelas Riyadi, Rabu (3/6/2020).

Persoalan itu dijelaskan Ryadi bermula saat istrinya dirawat di salah satu rumah sakit rujukan penanganan pasien Covid-19 di Kota Makassar pada Jumat (15/5/2020) lalu. Nurhayani dirawat dan menjalani pemeriksaan, setelahnya pihak rumah sakit langsung menyatakan bahwa istrinya dikategorikan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP). Sang istri kemudian meninggal dunia pukul 23.45 Wita.

Ia merasa ada yang janggal ketika tim gugus melakukan uji swab terhadap jenazah sang istri. Awalnya, Riyadi mau menerima jika jenazah istrinya saat itu ditangani sesuai protokol Covid-19. Yang penting sang istri tetap dimakamkan dengan layak dan tidak di TPK Macanda. Sayangnya, saat proses pemulasaran jenazah, sejumlah petugas dengan alat pelindung diri (APD) lengkap terlanjur memasukan jenazah istrinya ke dalam peti.

Riyadi menyayangkan sikap pihak rumah sakit selaku bagian dari tim gugus yang dinilai ngotot menanamkan jenazah istrinya di pemakaman khusus Covid-19 di Macanda, Gowa. Olehnya itu, pihak keluarga mengaku akan memperjuangkan untuk memindahkan jenazah istri di pemakaman keluarga.

"Apapun resikonya. Kalau saya harus menuntu lewat hukum saya akan lakukan itu," tegas Riyadi.

Ia menjelaskan, akibat tindakan tim gugus yang dinilai semena-mena, keluarga Riyadi seringkali mendapat perlakukan tidak menyenangkan dari lingkungannya. Riyadi dan keluarga mengaku dikucilkan, sebab dianggap telah terpapar virus Corona. Riyadi yang berprofesi sebagai wiraswasta bahkan mengaku mengalami hambatan dalam menjalankan usahanya.

Hingga saat ini, Riyadi mempertanyakan mengapa tim gugus dari pihak rumah sakit tidak memperlakukan Riyadi dan anak-anaknya sebagai orang dalam pemantauan (ODP). Sebab mereka berinteraksi sangat dekat dengan sang istri semsa hidup.

"Saat saya tanyakan, mereka tidak bisa menjawab. Itu yang membuat saya, demi apapun akan ambil jenazah istri saya untuk dimakamkan secara layak," terang Ryadi.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Sulsel Ichsan Mustari berdalih bahwa pemulasaran jenazah memang harus sesuai protokol dan sesuai ketentuan. Ichsan menyebut hal itu sama sekali bukan karena kepentingan petugas tapi kepentingan keluarga. Penyelenggaraan pemulasaran jenazah tidak boleh lebih dari 4 jam.

"Ini adalah upaya kita untuk memutus mata rantai penyebaran virus. Kalau ada yang ingin menggugat biarkan itu menjadi urusan yang bersangkutan," jelas Ichsan yang juga merupakan Kepala Dinas Kesehatan Sulsel.

Ichsan tampaknya tidak ingin begitu menanggapi rencana pihak keluarga Ryadi yang akan menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan atas perlakuan pihaknya. Jikapun pihak keluarga benar akan melakukan pemindahan, Ichsan menyatakan jenazah baru boleh dipindahkan ketika masa pandemi dinyatakan telah berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper