Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Pertama PSBB Makassar, Aktivitas Kendaraan Komersial Dihentikan

Petugas mengawasi kendaraan di sejumlah titik tapal batas dan beberapa kendaraan komersial antarkota yang masih beraktivitas dihentikan.
Petugas gabungan berusaha memberhentikan seorang pengendara yang tidak menggunakan masker saat uji coba penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (21/4/2020). Pemerintah kota Makassar melakukan uji coba penerapan PSBB selama tiga hari agar penerapan PSBB yang akan dilaksanakan pada (24/4/2020) dapat berjalan efektif dalam percepatan penanganan Covid-19./Antara-Abriawan Abhe/foc.
Petugas gabungan berusaha memberhentikan seorang pengendara yang tidak menggunakan masker saat uji coba penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (21/4/2020). Pemerintah kota Makassar melakukan uji coba penerapan PSBB selama tiga hari agar penerapan PSBB yang akan dilaksanakan pada (24/4/2020) dapat berjalan efektif dalam percepatan penanganan Covid-19./Antara-Abriawan Abhe/foc.

Bisnis.com, MAKASSAR - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar berlaku Jumat (24/4/2020) hingga Kamis (7/5/2020).

Petugas mengawasi kendaraan di sejumlah titik tapal batas dan beberapa kendaraan komersial antarkota yang masih beraktivitas dihentikan.

Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengatakan penerapan PSBB yang berlaku beriringan dengan ketentuan pelarangan mudik cukup efektif dalam mengurangi pergerakan orang. Sehingga potensi penyebaran virus Covid-19 betul-betul bisa dihentikan.

"Ini sangat membantu penerapan PSBB di kota kita, sehingga pergerakan orang yang keluar dan ingin masuk ke Makassar akan sangat dibatasi,” ungkap Iqbal, Jumat (24/4/2020).

Iqbal menuturkan penerapan PSBB Makassar hanya berlaku satu tahap, 14 hari saja. Namun demikian itu tergantung kedisiplinan, kepatuhan dan kesabaran warga Makassar menjalankan aturan.

"Kita harap PSBB ini bisa berjalan lancar dan masyarakat bisa lebih taat," kata Iqbal.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Mario Said mengatakan pihaknya bersama Dirlantas Polda Sulsel serta Dinas Perhubungan Sulsel sudah berkoordinasi di lapangan terkait lokasi titik pemeriksaan di jalur perbatasan untuk penegakan aturan tersebut.

"Untuk kendaraan yang mengangkut barang spesifik seperti logistik, alat-alat kesehatan dan sejenisnya itu tentu masih dibolehkan melintas. Namun untuk kendaraan yang sifatnya komersil atau kendaraan umum itu sudah tidak boleh sejak PSBB efektif diberlakukan tepat pukul kosong-kosong (Jumat/24/4/2020 pukul 00.00 Wita)," terang Mario Said. (k36)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper