Bisnis.com, JAKARTA—Pembatasan kegiatan pasar tradisional di Kabupaten Minahasa Tenggara dicabut sehingga mulai Senin (13/4/2020) waktu operasional kembali normal.
Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap mengatakan waktu kegiatan yang lebih panjang menjadi langkah yang tepat untuk menurunkan penyebaran COVID-19. Padahal, sebelumnya aktivitas di pasar berjalan sepekan sekali dengan alasan mencegah penularan virus corona.
"Untuk jadwal pasar diberlakukan setiap hari, agar tidak terjadi kepadatan di dalam pasar," ujarnya, dikutip dari Antara, Sabtu (11/4/2020).
Setelah melakukan evaluasi dengan pengelola pasar, pihaknya bakal memberlakukan kebijakan ini pada Senin (13/4/2020). Kendati demikian, dia memperketat protokol bagi para pedagang dari luar Minahasa Tenggara.
"Bagi pedagang keliling yang dari luar, wajib dikarantina 14 hari, dan wajib memiliki kartu kontrol dari Dinas Kesehatan Minahasa Tenggara," katanya.
Hingga Jumat (10/4/2020), kasus positif COVID-19 di Tanah Air telah menyentuh 3.512, pulih 282 dan 306 meninggal. Penyebaran virus pun telah menyentuh seluruh provinsi. Adapun, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Gorontalo mencatatkan kasus pertamanya.
Baca Juga
Sementara itu, Jakarta menjadi kota pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan akan diikuti daerah lain yang merupakan daerah dengan kasus penyebaran virus tertinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel