Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Bolaang Mongondow Mulai Batasi Mobilitas Orang dan Kendaraan

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, mulai memberlakukan pembatasan jalur perlintasan orang dan kendaraan pada  Kamis (9/4/2020) untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
Prajurit TNI mengangkat kardus berisi Alat Perlindungan Diri (APD) untuk penanganan COVID-19 di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Kamis (26/3/2020). Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerima sekitar 3.000 APD yang akan didistribusikan ke rumah sakit rujukan penanganan COVID-19 di Sulut. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono
Prajurit TNI mengangkat kardus berisi Alat Perlindungan Diri (APD) untuk penanganan COVID-19 di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Kamis (26/3/2020). Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerima sekitar 3.000 APD yang akan didistribusikan ke rumah sakit rujukan penanganan COVID-19 di Sulut. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono

Bisnis.com, MANADO--Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, mulai memberlakukan pembatasan jalur perlintasan orang dan kendaraan pada  Kamis (9/4/2020) untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

Pembatasan dilakukan di Jembatan Poigar, perbatasan Bolmong dan Minahasa Selatan, serta di Kecamatan Passi Timur.

Sekda Bolmong Tahlis Gallang mengatakan bahwa Pemkab hanya melakukan pembatasan mobilitas orang dan kendaraan masuk ke wilayah Kabupaten Bolmong. Pemkab pun telah membentuk tim penjagaan tapal batas.

“Kami akan mengajukan izin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sambil menanti, kami jalankan dengan cara pembatasan mobilitas orang dan kendaraan masuk wilayah Bolmong,” ujar Tahlis, dikutip dari laman resmi Pemkab Bolmong, Kamis (9/4/2020).

Dengan adanya pembatasaan ini, warga yang masuk ke Bolmong akan diperiksa kesehatannya. Jika memiliki gejala yang mengarah ke COVID-19 akan segera dilakukan rapid test.

“Kendaraan yang melintas yang tidak menuju ke BMR (Bolaang Mongondow Raya) dibiarkan lewat tapi sopirnya diperiksa KTP dan STNK,” katanya.

Lebih lanjut, Tahlis menuturkan kendaraan angkutan sembako dan alat kesehatan hanya diperbolehkan maksimal mengangkut tiga orang. Hal itu untuk mengantisipasi menyusupnya orang yang lolos dari angkutan umum.

“Catatan Gubernur Sulut Olly Dondokambey kendaraan yang jualan pakaian dihentikan, kecuali orangnya di BMR lantas pesan pakaian boleh saja,” katanya

Kendaraan umum dengan penumpang tujuan Bolmong sama sekali dilarang masuk. Kecuali penumpangnya memiliki keperluan mendesak, seperti duka dan lainnya.

“Yang keluar Bolmong ke Manado juga tak bisa, kecuali hal mendesak tadi. Mereka juga harus buat surat pernyataan tidak masuk Bolmong sampai habis masa penutupan,” kata Tahlis.

Menurutnya, Gubernur Sulut minta agar cara yang ditempuh harus memiliki efek jera agar membuahkan hasil maksimal.

Adapun pembatasan jalur perlintasan orang dan kendaraan di Bolmong akan berlangsung hingga 21 April 2020. Langkah pembatasan ini diambil setelah Kota Manado ditetapkan menjadi salah satu wilayah dengan transmisi lokal COVID-19 pada Selasa (7/4/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper