Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Sulsel Perkuat Pengawasan Pilkada Lewat Gowaslu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) turut melibatkan masyarakat dalam mengawal jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Melalui aplikasi Gowaslu, masyarakat bisa turut melaporkan segala bentuk indikasi kecurangan dan pelanggaran yang ditemukan selama pelaksanaan Pilkada.
Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6)..Antara
Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6)..Antara

Bisnis.com, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) turut melibatkan masyarakat dalam mengawal jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Melalui aplikasi Gowaslu, masyarakat bisa turut melaporkan segala bentuk indikasi kecurangan dan pelanggaran yang ditemukan selama pelaksanaan Pilkada.

Koordinator Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan Gowaslu bertujuan memudahkan pemantau dan masyarakat pemilih dalam mengirimkan laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam proses pelaksanaan Pilkada.

"Di Sulsel ada sebanyak 12 daerah yang akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah. Selain dari petugas pengawas, Bawaslu butuh dukungan langsung masyarakat, teknologi ini kami harapkan dapat menjadi jembatan untuk meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan," kata Saiful Jihad, di Makassar, Kamis (13/2/2020).

Aplikasi yang diluncurkan sejak Agustus 2016 oleh Bawaslu ini dapat diunduh di toko penyedia layanan aplikasi di ponsel pintar Android. Saiful mengatakan, aplikasi tersbut dirancang untuk mewujudkan kolaborasi antara pengawas Pemilu dan masyarakat pemilih dalam meningkatkan keberanian dan pelaporan pelanggaran Pilkada.

Dengan bantuan teknologi, masyarakat dapat terkoneksi langsung dengan pihak pengawas pemilu dan melaporkan temuan indikasi pelanggaran di lapangan dengan cepat. Apalagi lanjut Saiful caranya pelaporannya pun cukup mudah.

"Pertama unduh (download) dan install aplikasi Gowaslu di ponsel pintar #SahabatBawaslu, lalu berikut ini langkah yang harus dilakukan untuk melaporkan temuan. Lalu daftarkan diri Anda," katanya.

Semua masyarakat pemilih yang terdaftar dalam DPT dan pemantau yang terdaftar di KPU dapat mendaftar sebagai pelapor dalam aplikasi Gowaslu. Pengguna diharuskan mendaftar dan mengirimkan data diri. Hal ini untuk menjamin keamanan aplikasi dan kerahasiaan pelapor.

Selanjutnya, masukkan username dan password untuk masuk ke dalam aplikasi. Setelah berhasil, aplikasi secara otomatis menunjukkan lokasi pelapor, karena itu layanan GPS pengguna harus diaktifkan. Jika lokasi yang muncul kurang tepat, maka dapat menuliskan keterangan tambahan pada kolom yang disediakan.

"Ini bertujuan memudahkan Pengawas Pemilu mengetahui keberadaan Pelapor dan menentukan tindak lanjut yang akan diambil," jelas Saiful.

Ketiga, tahapan pelaporan. Ia menjelaskan kategori laporan pelanggaran Pilkada dalam sistem Gowaslu ada empat, di antaranya  pelanggaran pada data pemilih, alat peraga kampanye, kampanye, dan politik uang.

Pelapor dapat memilih jenis indikasi pelanggaran sesuai dengan pilihan yang disediakan sistem, atau memasukkan secara manual temuannya jika belum tersedia pilihan yang sesuai. Pelapor juga diminta untuk memberikan keterangan terkait tanggal dan waktu kejadian yang dilaporkan.

Selanjutnya pelapor diminta untuk mendeskripsikan kejadian pelanggaran yang ditemukan. Setelah itu, pelapor dapat menyertakan dokumen foto sebagai barang bukti yang menunjang adanya indikasi pelanggaran.

"Semua laporan temuan potensi pelanggaran dari Aplikasi Gowaslu akan masuk ke dalam sistem dan dikaji oleh Pengawas Pemilu," ungkap Saiful.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper