Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Sulampua Tutup Penghimpun Dana Ilegal di Sulsel

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 6 Sulawesi, Maluku, Papua (Sulampua) kembali menutup penghimpun dana ilegal yang berasal dari Kabupaten Tana Toraja.

Bisnis.com, MAKASSAR -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 6 Sulawesi, Maluku, Papua (Sulampua) kembali menutup penghimpun dana ilegal yang berasal dari Kabupaten Tana Toraja. Kepala OJK Sulampua Zulmi menerangkan penutupan pengihimpun dana tersebut sebab belum memiliki izin resmi.

"Namanya itu PT Cita Bintang Lima, sebenarnya penghimpun dana tersebut sudah pernah mengajukan izin ke OJK, tapi tidak memenuhi kriteria sebagai penghimpun dana sesuai syarat OJK," kata Zulmi, Jumat (15/11/2019).

Penghimpun dana ilegal itu kata Zulmi telah ditangani oleh satgas waspada investasi.

Kendati demikian, OJK tetap melakukan komunikasi dan koordinasi dengan satgas waspada investasi. Termasuk konsen untuk mengkaji lebih jauh terkait aktivitas penghimpun dana ilegal PT Cita Bintang Lima.

Terkait kerugian yang dialami masyarakat setempat belum bisa disebutkan oleh OJK, sebab sejauh ini laporan yang masuk masih merupakan laporan masyarakat secara personal. Bukan berupa laporan kolektif.

Cita Bintang Lima bahkan tak hanya beroperasi di Tana Toraja tetapi juga pernah beroperasi di Kota Makassar. 

"Kegiatan mereka itu kebanyakan menghimpun dana masyarakat kemudian mereka investasikan. Jadi seolah-olah seperti berinvestasi," jelas Zulmi.

Selain Cita Bintang Lima, OJK juga tengah melakukan pengawasan terhadap penghimpun dana Axel. Meski belum ada laporan masyarakat, namun Axel diketahui belum memiliki izin resmi beroperasi sebagai penghimpun dana masyarakat.

Selanjutnya, OJK akan kembali melaporkan kepada satgas waspada investasi. 

Kasus penghimpun dana illegal bukan lagi hal yang baru ditangani OJK Sulampua. Karenanya, Zulmi kembali mengimbau kepada masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaannya ketika ingin melakukan transaksi keuangan dengan iming-iming investasi. 

Adapun ciri-ciri penghimpun dana ilegal yakni tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas,  pemberian pinjaman sangat mudah,  informasi bunga dan denda tidak jelas, bunga tidak terbatas, denda tidak terbatas.

Penagihan tidak batas waktu, akses ke seluruh data yang ada di ponsel, ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi, serta tidak ada layanan pengaduan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper