Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP Sulut 2020 Naik 8,51 Persen, Ini Harapan Kadin

Kualitas tenaga kerja di Sulawesi Utara dinilai masih di bawah standar, terutama di sektor jasa.
Ilustrasi tenaga kerja./ANTARA FOTO-Fikri Yusuf
Ilustrasi tenaga kerja./ANTARA FOTO-Fikri Yusuf

Bisnis.com, MANADO — Para pengusaha Sulawesi Utara mengharapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 8,51 persen pada 2020, sejalan dengan peningkatan kualitas tenaga kerja yang saat ini dinilai masih di bawah standar.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) senilai Rp3,31 juta pada 2020. Besaran itu naik 8,51 persen dari Rp3,05 juta pada tahun ini.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulut Ivanry Matu mengatakan kenaikan UMP memang harus diikuti oleh para pengusaha. Tetapi, pihaknya mengeluhkan kualitas pekerja yang ada di Bumi Nyiur Melambai.

“Kualitas pekerja masih sangat di bawah standar, apalagi di sektor jasa layanan. Masih banyak keluhan, belum terampil, dan banyak sekali minta izin dengan alasan yang tidak jelas,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (4/11/2019).

Ivan menyebut pelaku usaha yang bergerak di sektor layanan dan padat karya tengah menghadapi tantangan. Kondisi itu tidak hanya dampak dari pertumbuhan ekonomi global yang melambat tetapi juga dari kompetisi di  era digital.

Dia mencontohkan pengusaha rumah makan yang menghadapi tantangan dari penyedia makanan online atau daring. Kompetitor menyediakan produk dengan harga yang sangat murah karena tidak perlu menyewa tempat dan hanya memiliki 2-3 pegawai.

Strategi itu, lanjut Ivan, membuat pengusaha makanan dengan sistem pemesanan daring mengeluarkan biaya operasional lebih kecil. Hal itu berbanding terbalik dengan rumah makan offline yang merogoh beberapa komponen pengeluaran besar seperti operasional dan perizinan.

Kenaikan UMP pun diharapkan dapat meningkatkan pendapatan karyawan, sehingga bisa memicu peningkatan daya beli. Kadin Sulut mengharapkan agar pendapatan itu dapat berputar di daerah dan akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi provinsi tersebut.

“Jadi kenaikan UMP harus dilihat secara cermat dengan menganalisis banyak hal dan dampak secara menyeluruh. Harus dipikirkan juga pertumbuhan ekonomi naik secara bersamaan mengikuti kurva normal antara pertumbuhan ekonomi dan pendapatan,” paparnya.

Lebih lanjut, Kadin Sulut mengharapkan adanya campur tangan pemerintah dalam peningkatan kualitas tenaga kerja. Salah satunya dengan sertifikat kompetensi yang difasilitasi dinas atau lembaga terkait yang kompeten.

“Sulut akan diserbu oleh pencari kerja dari luar juga dan ini harus diantisipasi dengan bijak agar tidak menimbulkan persoalan baru misalnya kecemburuan sosial ataupun tidak terpakainya tenaga kerja lokal,” imbuh Ivan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper