Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Reklame Rokok Tak Pengaruhi Penerimaan Pajak Kota Makassar

Pembatasan reklame rokok nyatanya tidak memengaruhi penerimaan pajak di Kota Makassar.
Ilustrasi: Kampanye bebas iklan rokok./Antara
Ilustrasi: Kampanye bebas iklan rokok./Antara

Bisnis.com, MAKASSAR – Pembatasan reklame rokok nyatanya tidak memengaruhi penerimaan pajak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar Irwan Adnan memaparkan pembatasan yang mengacu pada Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu juga masih dalam tahap sosialisasi yang dilakukan Pemkot.

"Sebenarnya untuk reklame rokok, lebih ke penataan. bukan pembatasan apalagi larangan. Jika mengacu pada Perda KTR, lokasi yang dilarang itu rumah sakit, area sekolah, dan tempat ibadah," ungkapnya pada diskusi yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulsel di Makassar pada Kamis (3/10/2019).

Sejauh ini, pendapatan dari pajak reklame juga telah berkontribusi sebesar 5% dari target pendapatan yang meningkat signifikan menjadi 300% dalam 2 tahun terakhir. Sepanjang 2019, reklame berkontribusi Rp50 miliar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Makassar.

Meski demikian, untuk tetap menjaga potensi pajak dari sektor tersebut, Bapenda Makassar mendorong penerapan reklame  digital. Penerapan itu, kata Irwan Adnan, tidak akan lepas dari acuan Perda KTR dengan memasang reklame digital di sejumlah titik yang sudah disiapkan.

"Walaupun tidak sebanyak reklame fisik, tetapi dari nilai pendapatannya akan lebih besar. Dari segi estetika itu juga lebih teratur," ungkap Irwan Adnan.

Sementara itu, Anggota DPRD Makassar Irwan Djafar menyatakan Perda KTR di Makassar memang masih dalam tahap sosialisasi.

Dia menilai regulasi tersebut sebenarnya belum tepat dicanangkan sebab industri rokok itu merupakan industri multi effects.

"Kami rasa 11 item pajak yang dikelola sudah cukup optimal untuk penerimaan pajak Kota Makassar. Industri rokok itu multi effects. Kita juga harus melihat efek pada pengelolaan tenaga kerjanya," kata Irwan Djafar, legislator Fraksi NasDem.

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budiyono menilai tidak adanya batasan untuk pemasangan reklame rokok di Makassar menjadi angin segar bagi industri rokok sebab di beberapa daerah lainnya, Perda seperti itu sudah dicanangkan dengan cukup masif.

"Meski tidak besar, reklame rokok juga tetap berkontribusi pada penerimaan pajak daerah. Untunglah di Makassar ini tidak pembatasan dan lebih ke penataan. Namunj, kita tetap mengacu pada aturan di mana reklame rokok ini tidak dipasang di area sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah," ungkap Budiyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper