Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Sulutgomalut Tingkatkan Literasi soal Fidusia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara (Sulutgomalut) ajak perusahaan pembiayaan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan terkait sistem fidusia.
Kepala OJK Sulutgomalut Slamet Wibowo
Kepala OJK Sulutgomalut Slamet Wibowo

Bisnis.com, MANADO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara (Sulutgomalut) ajak perusahaan pembiayaan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan terkait sistem fidusia.

Kepala OJK Sulutgomalut Slamet Wibowo mengatakan, saat ini tercatat ada sekitar 88 cabang perusahaan pembiayaan yang ada di Sulawesi Utara. Dia mengharapkan, para pelaku usaha dapat berperan dalam mengedukasi masyarakat tentang fidusia.

“Fidusia mempunyai hak eksekusitorial jadi memang bisa mengeksekusi tapi ada caranya, itu juga didukung dengan peraturan kepolisian. Jadi saling melengkapi lah, jadi diharapkan dengan diskusi ini pemahamannya sama, melakukan literasi pemahaman terkait pengikatan fidusia,” jelasnya, Selasa (23/7/2019).

Dia mengatakan, dari aduan masyarakat yang diterima banyak yang disebabkan oleh ketidaktahuan atau rendahnya pengetahuan mengenai fidusia. Tak sedikit masyarakat yang meminta keringanan bunga ataupun keringanan dalam eksekusi jaminan.

“Jadi kadang-kadang masyarakat tidak mengerti, fidusia kan memiliki hak eksekutorial, bahkan kalau lebih kuat lagi bisa penetapan pengadilan. Dengan bawa dia fidusia dia bisa bawa itu, ini masih perlu edukasi, tidak hanya regulator pelaku usaha juga perlu melakukan itu,” jelasnya.

Selain mengajak para pelaku usaha, regulator juga menghadirkan perwakilan Kepolisian Daerah Sulut, Kementerian Hukum dan HAM, dan notaris untuk menyamakan persepsi terkait fidusia. Langkah ini diharapkan dapat membuat aduan dari masyarakat semakin berkurang.

Sementara itu, Sekjen Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Sigit Sembodo mengatakan bahwa masyarakat juga sering salah mempersepsikan kasus eksekusi jaminan. Dia mengatakan, hal itu sejatinya berada di luar kendali APPI.

Sigit menjelaskan, banyak pihak yang mengambil keuntungan dengan melakukan penagihan atau eksekusi jaminan tanpa permintaan dari perusahaan pembiayaan. Setelah itu, mereka meminta bayaran kepada perusahaan pembiayaan atas tindak eksekutorial itu.

Dia mengutarakan, sesuai aturan yang ada perusahaan pembiayaan memang berhak menunjuk pihak ketiga untuk melakukan penagihan. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, tidak seperti cara-cara curang itu.

Menurutnya, petugas penagihan harus memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan pembiayaan. Petugas penagihan itu juga harus memiliki sertifikasi penagihan. Selain itu, perusahaan penagihan itu harus terdaftar sebagai PT atau berbadan hukum.

“Mereka ini tidak seperti itu, mencari debitur yang menunggak, entah datanya dapat dari mana, kemudian barangnya dipegang mereka, mereka hubungi perusahaan pembiayaan kemudian mereka tanya, wani piro? Atau berani bayar berapa,” katanya.

Dia menuturkan, APPI berkomitmen untuk menjalankan proses penagihan ataupun eksekusi dengan koridor hukum yang berlaku. Konsumen, pasti diberikan peringatan hingga tiga kali sebelum adanya eksekusi aset.

“Tapi hal tadi itu memang di luar kemampuan kami, ke depan yang seperti ini harusnya tidak ada lagi nanti secara bersama-sama tentu dengan Kepolisian kami akan membuat ruang gerak mereka lebih terbatas,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper