Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Gorontalo Minta Percepat Serapan Belanja Daerah

Pempov Gorontalo meminta Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk memperhatikan realisasi fisik dan keuangan daerah. Menurutnya, ekonomi Serambi Madinah masih sangat tergantung pada belanja pemerintah.
Gubernur Provinsi Gorontalo Rusli Habibie/Antara-Adiwinata Solihin
Gubernur Provinsi Gorontalo Rusli Habibie/Antara-Adiwinata Solihin

Bisnis.com, MANADO – Pempov Gorontalo meminta Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk memperhatikan realisasi fisik dan keuangan daerah. Menurutnya, ekonomi Serambi Madinah masih sangat tergantung pada belanja pemerintah.

Mengutip Data Biro Pengendalian dan Pembangunan Ekonomi (P2E), realisasi fisik di 6 kabupaten/kota sudah berada di atas 40%. Hanya Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara yang mencatatkan relisasi pekerjaan fisik rendah, yakni 32,21% dan Gorut 26,08%.

Adapun, untuk realisasi keuangan, Kabupaten Gorontalo mencatat realisasi 43%, Pohuwato, Bone Bolango dan Boalemo masing masing 41,20%, 37,87% dan 37,01%. Kota Gorontalo dan Gorontalo Utara baru membelanjakan anggaran daerah masing-masing 27,47% dan 23,06%.

Gubernur Gorontal Rusli Habibie meminta para kepada daerah untuk mempercepat pelaksanaan berbagai programnya. Menurutnya, pemerintah daerah tidak perlu menumpuk realisasi program belanja daerah pada pertengahan atau akhir tahun saja.

“Bapak Presiden setiap pertemuan dengan para Gubernur mewanti-wanti untuk melaksanakan program lebih cepat di awal tahun. Jangan nanti ditumpuk di pertengahan atau akhir tahun. Ada kesan kita lebih suka menyimpan anggaran di bank,” katanya, dikutip dari siaran pers, Rabu (17/7/2019).

Dia juga mengingatkan kepada bupati/wali kota untuk memanfaatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat secara lebih terencana dan tetap waktu. Menurutnya, DAK yang tidak terserap hanya akan meninggalkan kesan bahwa Pemda tidak serius dibantu melalui dana APBN.

“Penyelesaian serapan DAK juga perlu kita perhatikan. Jangan sampai fisiknya sudah 100% tapi karena pencaiaran dana sudah tutup tanggal 15 Desember, maka tidak bisa lagi ditagih. Selisihnya harus ditanggung pemerintah daerah yang tentu saja membebani APBD kita,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper